RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawar Tama menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan tandan buah kelapa sawit di wilayah hukumnya.
Kasus ini terungkap setelah korban M. Irfan, warga Kampung Suka Bhakti, melapor ke Polsek Penawar Tama.
Pada Minggu dini hari, 23 November 2025, korban melihat sepeda motor mondar-mandir di sekitar kebun sawitnya di Kampung Batu Ampar.
Korban belum berani mendekat karena kondisi masih gelap dan hujan.
Korban bersama anaknya menuju kebun pada pukul 06.00 WIB dan menemukan 88 tandan sawit hilang.
Di lokasi juga terlihat banyak pelepah sawit yang baru dipotong.
Korban kemudian mengikuti jejak ban motor yang masih terlihat jelas di sekitar lokasi.
Jejak tersebut mengarah ke tumpukan sawit yang disembunyikan dekat empang bekas galian pasir.
“Korban menemukan tumpukan sawit di dekat empang bekas galian pasir,” kata Kapolsek Penawar Tama Iptu Harizal pada Kamis, 27 November 2025.
Korban bersama warga lalu melakukan pengintaian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawar Tama.
Sekitar pukul 11.30 WIB, satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam tiba di lokasi.
Korban dan warga melihat dua pria turun dari mobil dan memuat sawit ke bak belakang.
Warga yang telah mengintai langsung mengamankan kedua pria tersebut.
Keduanya yaitu D berusia 37 tahun dan A berusia 30 tahun yang merupakan warga setempat.
Anggota Polsek Penawar Tama kemudian tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan para pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta dugaan pertolongan jahat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri atas 51 tandan sawit, 37 tandan sawit, dan satu unit mobil Gran Max hitam BE 9445 AI.
Barang bukti lainnya yaitu satu unit Honda Revo tanpa pelat nomor dan tanpa bodi serta satu set obrok plastik.
Polisi juga mengamankan satu buah tojok, dua lembar nota timbang sawit, dan uang tunai Rp3.339.400 hasil penyisihan barang bukti.