Pemprov Lampung Naikkan Batas Refaksi Singkong, Kebijakan Darurat untuk Selamatkan Petani

Relaksasi refaksi dua tahap diterapkan Pemprov Lampung guna menstabilkan tata niaga singkong dan menjaga kesinambungan industri.
Jeni Pratika Surya - Senin, 01 Des 2025 - 17:10 WIB
Petani dan pengusaha mendukung relaksasi refaksi singkong yang diberlakukan Pemprov Lampung demi memperbaiki harga dan kelancaran pasokan.
Petani dan pengusaha mendukung relaksasi refaksi singkong yang diberlakukan Pemprov Lampung demi memperbaiki harga dan kelancaran pasokan. - Foto Dok. Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melonggarkan refaksi pembelian singkong demi meredakan penumpukan bahan baku di tingkat petani dan pengumpul.

Rapat penentu kebijakan digelar di Ruang Sungkai Balai Keratun pada Senin, 1 Desember, dengan melibatkan petani, pengusaha, akademisi, MSI, advokat, dan unsur pemerintah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi menyebut refaksi sebelumnya dikunci maksimal 15 persen tanpa menilai kadar aci.

Ia menilai situasi pasar memaksa perubahan agar serapan singkong membaik dan hubungan dagang di hilir tak makin tersumbat.

Advertisements

“Setelah berdiskusi dengan petani, PPUG, dan pengusaha, kami keluarkan relaksasi refaksi sementara,” kata Mulyadi.

Relaksasi dibagi dua tahap dengan skema berbeda untuk mengimbangi gejolak pasar.

Tahap pertama 1–25 Desember 2025 menetapkan refaksi maksimal 25 persen berlaku di seluruh Lampung.

Tahap kedua 26 Desember 2025–25 Januari 2026 menurunkan batas maksimal menjadi 20 persen.

Advertisements

Kebijakan kembali ke ketentuan lama pada 26 Januari dengan refaksi maksimal 15 persen seperti aturan awal.

Mulyadi menegaskan PPUG telah menyetujui kebijakan ini sebagai upaya melindungi kesinambungan usaha petani dan industri.

“Kami ingin ekosistem petani dan pabrik tetap sehat karena Lampung harus punya tata niaga singkong yang adil,” ujarnya.

Ia menyebut tim pengawasan penjualan ubi kayu telah dibentuk untuk memastikan setiap pabrik patuh pada relaksasi.

Advertisements

Pelanggaran akan diproses berjenjang mulai teguran tertulis empat belas hari, teguran lanjutan tujuh hari, hingga pencabutan izin.

Perwakilan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Lampung dan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia menyatakan dukungan penuh untuk relaksasi.

Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin memastikan petani menerima kebijakan ini asalkan standar panen tetap ditaati.

“Semua petani mendukung, dan setelah 26 Januari aturan kembali mengacu pada keputusan gubernur,” kata Dasrul.

Advertisements

Dukungan serupa datang dari perwakilan PPTTI Haru yang menegaskan kesiapan pengusaha menaati mekanisme pengawasan.

“Kalau ada yang curang sudah ada tim pemantau, dan kami siap menjalani teguran sesuai tahapannya,” ujar Haru.

Ia menyebut pengusaha mendukung penuh kebijakan gubernur karena dinilai memberi kepastian bagi industri.

Perwakilan Lambang Jaya Group Tigor menyoroti munculnya pemain luar daerah yang kerap memanfaatkan kondisi pasar.

Advertisements

Ia berharap relaksasi memulihkan stabilitas dan menguatkan hubungan dagang antara industri dan petani.

“Banyak pihak luar mempermainkan situasi, jadi tata niaga ini harus kita jaga bersama,” kata Tigor.

Ia menyebut perusahaannya telah membangun pola kemitraan dengan petani untuk meningkatkan produktivitas, bukan sekadar membeli hasil panen.

Pemprov berharap relaksasi mempercepat penyerapan singkong sehingga harga petani membaik dan suplai industri tetap aman.

Advertisements

 

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements