RADARLAMPUNG.CO.ID – Praktik ilegal pembalakan hutan (illegal logging) di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Tiga orang yang diduga terlibat langsung di lokasi berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, membenarkan aksi penindakan ini. Menurutnya, tim telah mendatangi lokasi pembalakan dan seluruh aktivitas ilegal tersebut telah dihentikan secara total.
"Kami sudah mendatangi lokasi di Pesisir Barat. Kegiatan di sana sudah kami hentikan," tegas Kombes Dery, Senin (8/12/2025).
Aktivitas pembalakan liar ini diketahui terjadi di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tiga individu yang saat itu tengah beraktivitas memotong kayu.
"Di sana kami amankan 3 orang yang memang saat itu berada di lokasi dan melakukan aktivitas," lanjutnya.
Ketiga orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, meliputi satu pekerja (tukang potong), satu operator alat berat/mesin, dan satu orang yang menyuruh atau mandor lapangan.
Meskipun demikian, status ketiganya saat ini masih sebagai saksi. "Mereka masih menjadi saksi," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dikhawatirkan dapat memicu bencana alam, mengingat banyaknya batang kayu berukuran besar yang tergeletak di lokasi perbukitan, serupa dengan kejadian di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Polda Lampung tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka telah melibatkan pihak berwenang di tingkat pusat untuk memastikan apakah lokasi pembalakan tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung atau bukan.
"Semua proses masih terus berjalan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan. Perkembangan penyelidikan ini akan terus kami sampaikan," pungkasnya.