RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial I (43) yang berprofesi sebagai manusia silver yang menjadi tersangka kasus penganiayaan sopir travel berhasil diringkus Polsek Sukarame.
Setelah enam bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, kini pelaku ditangkap tim opsnal di wilayah Pandeglang.
Pelaku ditangkap di Banten, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, membenarkan keberhasilan timnya yang mengetahui keberadaan pelaku yang sempat kabur tersebut.
"Pelaku sempat buron cukup lama. Alhamdulillah, tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Pandeglang, Banten. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sukarame untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kompol Rohmawan, Selasa (7/4/2026).
Kejadian ini bermula dari persoalan piutang pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025. Korban berinisial S (43), yang merupakan seorang sopir travel, mendatangi kediaman anak tiri pelaku untuk menagih janji pembayaran utang.
Suasana panas saat korban bertemu pelaku di sekitar lampu merah depan Pos Polisi Jalan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil penyelidikan korban sempat memanggil pelaku, namun tidak digubris. Lalu, di dalam Pos Lantas keduanya terlibat adu mulut dan saling tantang.
Karena emosi, pelaku I langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang ternyata sudah ia sembunyikan di dekat lokasi. Tanpa basa-basi, ia melayangkan sabetan ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban S mengalami luka robek yang sangat serius di bagian pipi hingga menjalar ke leher sebelah kiri.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat pendarahan hebat.
Kini, sang pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.