Diduga Lakukan Pencabulan dan Kekerasan Anak Di Bawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Pelaku

Hermansyah - Sabtu, 20 Jun 2026 - 10:11 WIB
Lakukan Pencabulan dan Kekerasan Anak Di Bawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Pelaku
Lakukan Pencabulan dan Kekerasan Anak Di Bawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Pelaku - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres WayKanan dan Polsek Pakuon Ratu mengamankan MH (35) warga Pakuan Baru yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur jo perbuatan berlanjut. Sabtu (20/6/2026)

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kejadian terungkap pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wib.

Korban Dara bukan nama sebenarnya bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa korban mengalami sakit di bagian intimnya.

Advertisements

Semenjak kejadian itu, sehingga korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku dirumahnya korban.

Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul pada saat korban sedang tertidur dan orangtua korban sedang tidak berada dirumah,”lanjutnya.

Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

Namun korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban.

Advertisements

"Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,"ungkap Kasat.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," jelas Iptu Riswanto.

Advertisements

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Way Kanan menegaskan pihaknya akan membidik tersangka dengan pasal Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements