PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Segera P21

gambar-user/48FTfExbFyQGn2dWPjEcCxLnz535TUip6zwnqEVa.webp
Alam Islam - Rabu, 24 Jun 2026 - 07:55 WIB
Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H.
Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. - Foto Dok.Radar Lampung Online

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG- Penasehat Hukum (PH) H. Darussalam, S.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., mendesak agar kasus Sumpah PalsuKejahatan Menista dengan tersangka Nuryadin dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini semata-semata demi adanya kepastian hukum.

Pasalnya meski, telah ditetapkan tersangka sejak lebih dari satu tahun lalu, hingga kini berkas perkara tersangka Nuryadin ini tidak juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. 

Padahal upaya praperadilan yang ditempuh oleh tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Untuk itu, saya berharap Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini dapat menentukan sikap menyatakan jika berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang disampaikan klien kami H. Darussalam,” tegas Agus Bhakti Nugroho.

Advertisements

Menurut Agus Bhakti Nugroho, kinerja penyidik Poltabes Bandarlampung dan jaksa Kejari Bandarlampung, sangat diuji dalam penanganan perkara Nuryadin ini. 

Yakni apakah mereka masih memiliki integritas dan keberanian untuk memproses perkara tersebut secara profesional.

 “Kita semua adalah sama dimata hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan dan merasa hebat dan kebal hukum. Apalagi sudah jelas. Perkara ini telah diuji lewat prapadilan sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui perkara tersangka Nuryadin telah diuji melalui mekanisme Praperadilan di PN Tanjungkarang. 

Advertisements

Dimana sudah diputuskan (Ditolak) pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. yang menyatakan penetapan tersangka adalah sah.

Menurut Agus Bhakti Nugroho, jika sudah ada putusan pengadilan (Praperadilan), yang telah memutus bahwa penetapan tersangka sah, maka, putusan itu mengikat dan wajib dihormati. Jadi secara hukum, putusan pengadilan tak bisa dibatalkan.

“Karenanya beberapa waktu lalu kami telah mengadu ke Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H.,M.H. Harapannya DPR-RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta mendorong proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara objektif, trasparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," tandasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements