RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa kali terisak, Thio Stefanus Sulistio membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin, 20 April 2026.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan ini menyatakan, kesempatan pembacaan pledoi tersebut merupakan momen yang sudah ia tunggu setelah menjalani proses hukum.
“Hari ini merupakan salah satu hari yang saya tunggu dalam proses persidangan selama ini. Setelah 10 bulan sejak saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Thio Stefanus Sulistio.
Dengan suara bergetar Thio menyampaikan bahwa ia tidak pernah membayangkan harus menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi.
“Majelis hakim yang mulia, dari hati yang paling dalam, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menyangka jika harus tersangkut perkara hukum sehingga menjadi terdakwa seperti saat ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanah yang dibelinya diyakini sah secara hukum. “Saya percaya bahwa tanah yang saya beli itu adalah milik dari Almarhum Supardi dikarenakan sudah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah,” ucapnya.
Thio juga menyatakan tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pembelian lahan tersebut.
Ia mengaku terpukul lantaran harus berpisah dari keluarganya selama proses hukum berjalan.
“Sebagai manusia biasa saya sangat merasa hancur ketika harus berpisah tinggal dengan istri yang telah mendampingi selama 33 tahun, yang mana kami tidak pernah sebelumnya berpisah serta dengan ketiga anak saya,” kata dia.
Thio juga mengungkapkan, selama berada di rumah tahanan ia banyak belajar mengenai tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan, umumnya pelaku korupsi adalah pihak yang menikmati keuangan negara secara melawan hukum.
"Pelajaran pertama ialah para pelaku (tindak pidana korupsi) umumnya adalah pejabat, pemborong, pengusaha dan pihak-pihak yang telah menikmati keuangan negara dengan melawan hukum,” ujarnya.
Untuk kasusnya, ia mulanya berperkara secara perdata melawan Kementerian Agama dan dinyatakan menang.
Namun karena alasan kemenangan itulah ia kemudian dinyatakan bersalah dan diajukan ke persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara penasihat hukum Thio, Muhammad Suhendra menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut dia, pledoi disusun berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan.
“Pledoi kami berbasis fakta persidangan. Sementara tuntutan jaksa banyak kontradiksi karena hanya mengandalkan salinan BAP dan mengabaikan apa yang terungkap di persidangan,” sebut Suhendra usai sidang.
Ia juga menilai fakta persidangan seharusnya menjadi alat uji terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan sebaliknya.
“Fakta persidangan itu yang harus menguji BAP. Kalau keterangan di persidangan berbeda, maka yang dipakai adalah fakta di depan hakim,” ujarnya.
Dilanjutkan, dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk merugikan negara.
Suhendra menyatakan bahwa perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administratif yang kemudian berkembang menjadi pidana korupsi.
“Tidak ada bukti bahwa klien kami menikmati uang negara atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Unsur itu yang tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. (*)