RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro berencana memberlakukan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan secara non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Bapenda Kota Metro Ade Erwinsyah mengatakan, implementasi pembayaran retribusi sampah melalui QRIS saat ini masih dalam tahap uji validasi.
Sistem tersebut akan terus dikaji secara bertahap sebelum diterapkan secara luas.
Ke depan, sistem tersebut ditargetkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi.
Sistem tersebut juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro.
"Untuk ke depan, sistem ini diharapkan benar-benar dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Metro," kata Ade.
Lebih lanjut, Bapenda Kota Metro meminta peran aktif camat dan lurah dalam mempercepat adopsi pembayaran non tunai.
Langkah tersebut menyasar masyarakat serta kalangan pelaku usaha.
Menurut Ade, upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan melalui pembagian spanduk untuk meningkatkan pemahaman warga terkait mekanisme pembayaran berbasis QRIS.
"Penyerahan spanduk juga sebagai bentuk sosialisasi kepada warga dan pelaku usaha untuk program baru ini," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Yerri Noer Kartiko mengungkapkan, penerapan pembayaran retribusi melalui QRIS masih difokuskan pada pelaku usaha.
Penerapan tersebut menyasar toko dan perkantoran sebagai tahap awal.
Sementara itu, sektor rumah tangga masih dalam tahap sinkronisasi sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
"Untuk rumah tangga masih dalam tahap sinkronisasi," imbuhnya.
Ia menambahkan pembayaran retribusi dijadwalkan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan sanksi bagi pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
"Untuk sementara, jika tidak membayar, maka tidak dilakukan pengangkutan sampah," pungkasnya.
Pada 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menargetkan penerimaan retribusi persampahan sebesar Rp2,1 miliar.
Upaya digitalisasi pembayaran melalui QRIS dilakukan untuk mencapai target tersebut.