RADARLAMPUNG.CO.ID - Fakta persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sengketa tanah terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan menghadirkan 14 saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan mengungkap tanah objek perkara masih dikuasai Kantor Kementerian Agama Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, salah satu terdakwa, Gindha Ansori.
“Dalam persidangan, para saksi menjelaskan tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasai oleh Kemenag Lampung Selatan,” sebut Gindha usai sidang.
Berdasarkan keterangan saksi, pihaknya menilai perkara belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masih prematur diproses di Pengadilan Tipikor.
Gindha juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang didakwakan jaksa.
Secara faktual, tanah tersebut masih berada dalam penguasaan institusi negara.
“Kalau tanahnya masih dikuasai Kemenag, lalu di mana letak kerugian negaranya,” ujarnya.
“Apalagi terdapat dua sertifikat yang seharusnya diuji di ranah administrasi atau perdata, bukan dipaksakan menjadi perkara Tipikor,” tandasnya.
Gindha juga menyoroti sikap pasif Kemenag RI dalam mempertahankan aset negara tersebut.
Ia menuturkan sengketa tanah berlangsung sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan.
Pemagaran tersebut berlanjut dengan munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Menurutnya, pada 2008 terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru yang semakin memperuncing konflik kepemilikan.
Namun, Kemenag dinilai tidak mengambil langkah hukum tegas.
“Dalam perkara perdata hingga Peninjauan Kembali, klaim kepemilikan dimenangkan Thio Stepanus Sulistio yang juga menjadi terdakwa,” ujarnya.
“Kalau sejak awal Kemenag aktif, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ia menilai perkara Tipikor yang menyeret kliennya dipaksakan karena seluruh pokok persoalan telah selesai di ranah perdata.
“Ini bukan perkara abu-abu,” tegas Bey.
“Sengketa ini sudah diuji dari Pengadilan Negeri Kalianda hingga Peninjauan Kembali dan semuanya dimenangkan klien kami,” ujarnya.
“Jadi apa lagi yang dipersoalkan,” tambahnya lagi.
Ia menegaskan kliennya merupakan pemilik sah dua Sertifikat Hak Milik, yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098.
SHM Nomor 212 terbit sejak 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibanding sertifikat Kementerian Agama yang terbit pada 1982.
“Fakta ini tidak bisa dibantah. Klien kami membeli tanah tersebut secara sah dan sertifikatnya telah diuji di seluruh tingkat peradilan,” ujarnya.
“Lalu dasar jaksa menuduh adanya korupsi itu apa,” lanjutnya.
Bey juga meminta jaksa membuktikan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang belum terurai secara konkret di persidangan.
“Kerugian negaranya di mana. Sampai sidang kedua, tidak satu pun saksi jaksa menjelaskan angka Rp54,4 miliar itu berasal dari mana,” katanya.
“Jangan membuat tuduhan besar tanpa fakta,” tambahnya.
Bey menyoroti perbedaan luas lahan yang diklaim Kemenag sekitar 17 ribu meter persegi.
Sementara luas gabungan dua sertifikat kliennya hanya sekitar 13 ribu meter persegi.
Menurutnya, perbedaan tersebut menegaskan persoalan ini bukan tindak pidana korupsi.
“Kalau ada masalah administrasi, itu wilayah PTUN. Kalau ada dugaan pemalsuan, itu pidana umum, bukan Tipikor,” ungkapnya.
“Jangan memelintir perkara perdata yang sudah inkrah menjadi perkara Tipikor,” tukasnya.