Polsek Tanjung Karang Timur Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Perumahan Bumi Asri

gambar-user/UAh6cslcfKuJFr2R33hn0GRSJWb1fkc6ImECidVL.webp
⁠Dimas Aditia - Rabu, 04 Feb 2026 - 17:16 WIB
Polsek Tanjung Karang Timur Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Perumahan Bumi Asri
Polsek Tanjung Karang Timur Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Perumahan Bumi Asri - Dimas Aditia

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID  - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suyanarta sebagai pelapor dan Handi Sutanto (HS) sebagai tersangka terus bergulir.

Polsek Tanjung Karang Timur Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Di Perumahan Bumi Asri

Penyidik Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan di lokasi kejadian, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu (4/2/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran terang atas peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 lalu.

Advertisements

Namun, reka ulang kali ini mengungkap adanya dua versi fakta yang saling bertolak belakang antara pihak korban dan tersangka.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan diambil dari keterangan kedua belah pihak.

Hal ini dilakukan demi objektivitas proses hukum dan mencocokkan laporan dengan fakta lapangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.

"Semua adegan diambil, baik dari versi tersangka maupun korban. Tujuannya agar peristiwa hukumnya menjadi lebih jelas. Sejauh ini semua berjalan lancar," ujar Kompol Kurmen di sela-sela rekonstruksi.

Advertisements

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, menyoroti adanya perbedaan signifikan yang menjadi fokus pendalaman berkas.

"Kalau dari versi korban, dia murni dipukul. Namun dari versi tersangka, terjadi aksi saling pukul. Ini yang sedang kami gali lebih dalam," ungkap Edman.

Meski proses hukum terus berjalan, pihak kejaksaan tidak menutup mata terhadap opsi keadilan restoratif (restorative justice).

 "Jika memang dimungkinkan adanya perdamaian antar kedua belah pihak, kami tentu lebih mengedepankan restorative justice," tambahnya.

Advertisements

Perkara ini semakin rumit lantaran adanya aksi saling lapor. Christian Verrel melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek TKT dengan bukti luka pada bibir, rahang, dan jari tangan.

Di sisi lain, HS juga melaporkan balik Verrel ke Polda Lampung dengan tuduhan penganiayaan dan pengancaman pada peristiwa yang sama.

Hingga saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek TKT dan dijerat dengan Pasal 351 atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi memastikan berkas perkara akan segera diserahkan kembali ke kejaksaan setelah seluruh petunjuk P-19 dan hasil rekonstruksi dirampungkan.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements