Hukum Dibius Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

gambar-user/o1vrlzMJVIUMZyAXZZfk9nGt2EwV0xtiD2El5AvI.webp
Khansa Azzahra - Rabu, 11 Mar 2026 - 16:26 WIB
bius saat puasa
bius saat puasa - Instagram/@jetliujetliu

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Namun dalam kondisi tertentu, seperti menjalani tindakan medis yang memerlukan anestesi atau bius, muncul pertanyaan mengenai status puasa seseorang jika kehilangan kesadaran.

Sejumlah ulama membahas persoalan ini dengan merujuk pada kondisi hilangnya kesadaran seseorang saat menjalankan puasa. 
Salah satu ulama mazhab Syafi’i, Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, menjelaskan bahwa hilangnya kesadaran dapat memengaruhi keabsahan puasa tergantung pada durasi ketidaksadaran tersebut.

Dalam kitab Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri disebutkan:

Advertisements

"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

Para ulama kemudian membagi kondisi hilangnya kesadaran menjadi dua keadaan utama yang memengaruhi hukum puasa seseorang.
Keadaan pertama adalah ketika seseorang tidak sadar sepanjang siang hari, yaitu sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Jika seseorang pingsan atau berada dalam kondisi dibius selama seluruh waktu tersebut, maka puasanya dinilai tidak sah dan wajib diganti di hari lain.

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama atau jumhur, karena mereka menilai terdapat perbedaan jelas antara orang yang tertidur dengan orang yang pingsan atau tidak sadar.

Orang yang tertidur masih dapat dibangunkan jika dipanggil atau disentuh, sedangkan orang yang pingsan atau berada dalam kondisi bius tidak memiliki kemampuan tersebut. Oleh sebab itu, keadaan tersebut dianggap berbeda dalam hukum puasa.

Advertisements

Namun terdapat pula pendapat lain. Beberapa ulama dari mazhab Imam Abu Hanifah serta Al Muzani dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang pingsan. 

Mereka menilai kondisi tersebut mirip dengan tidur, selama orang tersebut telah berniat berpuasa sebelumnya.

Meski demikian, banyak ulama lebih condong kepada pendapat jumhur yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak sadar sepanjang waktu puasa, maka puasanya batal dan wajib diqadha.

Keadaan kedua adalah ketika seseorang hanya kehilangan kesadaran pada sebagian waktu siang, namun masih sempat sadar dalam rentang waktu puasa tersebut.

Advertisements

Dalam hal ini, para ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang sadar sebelum waktu zawal atau sebelum matahari tergelincir ke barat, maka ia harus memperbarui niat puasanya.

Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa puasa tetap tidak sah meskipun orang tersebut sempat sadar kembali pada siang hari.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Keduanya menyatakan bahwa jika seseorang masih mendapatkan sebagian waktu siang, maka puasanya tetap sah.

Pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh sebagian ulama karena tidak terdapat dalil yang secara tegas menyatakan bahwa puasa menjadi batal ketika seseorang hanya tidak sadar dalam sebagian waktu siang.

Advertisements

Selain itu, selama seseorang telah memiliki niat puasa dan masih sempat menjalani sebagian waktu siang dalam keadaan sadar, maka puasa tersebut tetap dianggap sah.

Pandangan ini juga didukung oleh ulama besar seperti Ibnu Taimiyah. Menurutnya, tidak disyaratkan seseorang menahan diri dari makan dan minum selama seluruh siang hari agar puasanya sah.

Ia menjelaskan bahwa cukup jika seseorang menjalankan imsak atau menahan diri pada sebagian waktu siang, maka puasanya tetap sah.

Dengan demikian, jika seseorang menjalani prosedur medis yang memerlukan bius namun tidak menyebabkan hilangnya kesadaran sepanjang hari, puasanya tidak dianggap batal.

Advertisements

Sebaliknya, jika pembiusan menyebabkan seseorang tidak sadar dari terbit fajar hingga terbenam matahari, maka puasanya dinilai tidak sah dan harus diganti di hari lain.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum terkait kondisi medis saat berpuasa memiliki pembahasan yang cukup luas dalam kajian fikih.

Namun menurut Ustad Abdul Somad, jika diinfus maka akan membatalkan puasa seseorang.

“Suntik dibagi menjadi dua, suntik untuk obat dan suntik vitamin. Suntik obat tidak batal puasa, namun jika suntik infus maka membatalkan puasa karena membuat tubuh menjadi segar” jelas Ustad Abdul Somad

Advertisements

Karena itu, bagi seseorang yang harus menjalani tindakan medis saat puasa dianjutkan berkonsultasi dengan tenaga medis serta memeahami pendapat ulama agar menjalan ibadah lebih tenang.

*(Peserta Magang Kemnaker Batch 1

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements