RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menangani sekitar 40 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang saat ini dalam proses tindak lanjut.
Seluruh laporan tersebut sedang diproses secara intensif oleh tim Disnaker melalui verifikasi dan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyebut, laporan berasal dari berbagai kanal, mulai dari posko Disnaker hingga platform pengaduan daerah dan kementerian.
“Sekarang ini ada kurang lebih hampir 40 laporan, baik yang diterima di SiGajah, Lampung In, Disnaker, maupun yang langsung dilaporkan ke Kementerian,” ujar Agus.
Ia mengatakan, tim telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Agus menegaskan penanganan ditargetkan rampung dalam waktu sepekan mengingat batas akhir pelaporan telah ditutup pada 27 Maret 2026.
“Kita minta dalam satu minggu ini sudah ada kesimpulan dan tindakan yang harus diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan mayoritas pengaduan berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan kepada pekerja oleh perusahaan.
“Memang sekitar 40 laporan, tapi jumlah tenaga kerja yang terdampak bisa lebih banyak,” jelasnya.
“Nanti tim akan melihat apakah ada pekerja lain yang juga belum menerima THR,” lanjut Agus.
Disnaker Lampung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan berlaku.
“Kita minta perusahaan segera menyelesaikan kekurangan pembayaran, kalau tidak tentu akan ada sanksi,” tandasnya.
Proses penanganan masih berlangsung dengan tim terus bergerak di lapangan guna memastikan hak pekerja terpenuhi.