Aduan THR Terus Didalami, Disnaker Lampung Turunkan Tim dan Siapkan Sanksi

gambar-user/MHuQVSKpQNkv9NQQnN1OviLosrdIpsGuP0rMfwLR.webp
Anaqotus Salsabila G. Fadhila - Rabu, 01 Apr 2026 - 15:19 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai di Bandar Lampung
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai di Bandar Lampung - Foto: Anaqotus Salsabila

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat puluhan pekerja terdampak keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Hingga saat ini, sedikitnya 13 laporan telah masuk melalui posko pengaduan THR yang dibuka pemerintah.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengungkapkan, dari jumlah laporan tersebut, diperkirakan sekitar 30 pekerja menjadi korban keterlambatan pembayaran oleh perusahaan.

“Sampai saat ini, dari hasil laporan posko pengaduan THR, sudah ada 13 pengaduan. Jumlah pekerjanya kurang lebih sekitar 30 orang," ujarnya saat diwawancarai di Bandar Lampung.

Advertisements

Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan oleh tim Disnaker. 

"Namun masih akan kami dalami, apakah pekerja lain di perusahaan tersebut juga mengalami keterlambatan atau belum dibayar,” jelasnya.

Pasalnya, laporan yang masuk umumnya berasal dari perwakilan pekerja, sehingga belum tentu mencerminkan seluruh kondisi di perusahaan yang dilaporkan.

Dalam menyikapi persoalan ini, Disnaker Lampung menegaskan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan kepada perusahaan. 

Advertisements

Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pekerja tanpa harus melalui proses sanksi.

“Kita kedepankan pembinaan. Kita minta perusahaan yang terlambat atau belum membayar THR agar segera menunaikan kewajibannya. Artinya, sebelum nanti tim mengambil keputusan terkait tindakan yang akan diambil sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegas Agus.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Disnaker juga akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. 

Selain itu, tim pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Advertisements

“Kita akan melakukan mediasi dan juga menurunkan tim pengawas tenaga kerja untuk memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan,” jelasnya.

Agus menekankan, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam ketentuan ketenagakerjaan. 

Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, THR wajib dibayarkan penuh sebesar satu kali gaji bulanan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

Advertisements

“Pembayarannya tetap harus dipenuhi sesuai dengan jumlah gaji yang diterima setiap bulan bagi yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kalau di bawah itu, dihitung secara proporsional,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa batas waktu pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7. 

Keterlambatan pembayaran, apalagi hingga tidak dibayarkan, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

“Harusnya dibayarkan H-7. Kalau tidak, itu bisa dikenakan sanksi bahkan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisements

Meski demikian, Agus tetap mengedepankan upaya persuasif dengan mendorong kepatuhan perusahaan. 

Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif.

“Kita utamakan kepatuhan dulu. Tapi kalau tidak, tentu ada tindakan. Sanksi administratif bisa diberikan, bahkan sampai pada pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.

 

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements