Isu Biaya Cabut Berkas Mencuat, Bapenda Lampung Paparkan Tarif Resmi Mutasi Kendaraan

Prima Imansyah Permana - Selasa, 14 Apr 2026 - 15:26 WIB
Kepala Bapenda Lampung, Saipul
Kepala Bapenda Lampung, Saipul - Prima radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID – Viral di media sosial video percakapan antara Dedi Mulyadi (KDM) dan seorang sopir truk yang menyebut biaya cabut berkas atau mutasi kendaraan dari Lampung mencapai Rp10 juta. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Saipul, biaya resmi cabut berkas kendaraan dari Lampung telah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jumlahnya jauh dari angka yang beredar.

“Biaya resmi itu hanya Rp250 ribu per berkas untuk kendaraan roda empat. Itu masuk ke kas negara. Tidak ada biaya Rp10 juta seperti yang viral,” tegas Saipul, 14 April 2026.

Advertisements

Ia menjelaskan, untuk kendaraan roda dua, biaya cabut berkas bahkan lebih rendah, yakni sekitar Rp150 ribu. Perbedaan tarif tersebut memang sudah diatur sesuai jenis kendaraan.

Saipul menduga, angka fantastis yang disebut dalam video tersebut kemungkinan berasal dari biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Kalau ada biaya lain yang dikeluarkan oleh oknum atau pribadi, itu bukan aturan dari kami. Yang kami atur hanya sesuai ketentuan resmi,” ujarnya.

Terkait kendaraan yang menunggak pajak, Saipul mengatakan pada prinsipnya pemilik kendaraan tetap diwajibkan menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum melakukan mutasi keluar daerah. 

Advertisements

Namun, pihaknya saat ini tengah mengkaji kebijakan yang lebih fleksibel agar tidak memberatkan masyarakat.

“Kami sedang menyusun regulasi bersama tim, termasuk dengan kepolisian, untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani wajib pajak,” katanya.

Di sisi lain, Saipul juga membeberkan langkah strategis Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana prasarana.

Advertisements

“Kami ingin ada kemudahan seperti relaksasi, diskon, atau insentif bagi wajib pajak. Di sisi lain, kualitas pelayanan juga terus ditingkatkan agar masyarakat merasa nyaman,” jelasnya.

Saipul menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sejatinya merupakan bentuk gotong royong untuk mendukung pembangunan daerah, terutama infrastruktur.

“Pajak ini kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan yang lebih baik dan fasilitas publik itu dibiayai dari pajak,” pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements