RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan penggelapan dalam jabatan menjadikan Teddy Chandra (39), diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Warga Tanjung Karang, Bandar Lampung ini diduga menggelapkan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp 12,9 miliar.
Dalam sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 15 April 2026, JPU Chandrawati Rezki Prastuti mendakwa Teddy melakukan penggelapan dalam jabatan.
Ini sebagaimana diatur dalam pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, Teddy merupakan General Manager dan bagian keuangan PT Mitra Mekar Mandiri, perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sparepart kendaraan.
JPU menyatakan, Teddy memiliki tugas mengawasi seluruh bagian penjualan, gudang, logistik dan finance.
Ia juga membuat rekapan faktur tagihan, menerima uang tagihan dari tim penjualan.
Belakangan diketahui, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening kantor. Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan saksi Santoso Janto yang merupakan direktur perusahaan.
Ia menyatakan, terdakwa yang bekerja sejak 2011, diduga melakukan penggelapan sejak 2019 hingga periode Oktober 2025
"Setelah dicek dan dilakukan audit, ada keuangan yang janggal," sebut Santoso.
Termasuk penemuan beberapa pembayaran yang tidak ditransfer ke rekening perusahaan, namun ke rekening terdakwa.
Berdasar temuan tersebut, dilakukan audit menggandeng pihak eksternal pada Desember 2025. Lantas diketahui sejak periode Januari 2024-November 2025, ada penggelapan dana dengan nilai Rp 8,7 miliar.
Sementara berdasar audit internal oleh bagian finance yang baru, ditemukan penggelapan dana senilai Rp 12,9 miliar sejak 2019 sampai Oktober 2025.
Kuasa hukum Santoso, Mat Arsan Yunus menyebutkan, hilangnya dana perusahaan diketahui dari data-data yang dimanipulasi. Termasuk adanya transfer dana ke rekening terdakwa dan istrinya.
"Jadi ketika dilakukan audit eksternal pada proses penyidikan, ada kerugian Rp 8,7 miliar. Setelah dilakukan audit internal dengan pengecekan faktur dan lainnya, kerugian Rp 12,9 miliar (sejak 2019-Oktober 2025)," kata Mat Arsan Yunus.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bukti-bukti audit eksternal dan internal serta surat pernyataan terdakwa. Kemudian mengakui perbuatannya menggelapkan dana perusahaan. (*)