RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dari penagihan piutang PT Indo Energy Solution.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum nonlitigasi.
Pelindo Regional 2 Panjang kemudian meminta bantuan Kejati Lampung sebagai JPN untuk menagih piutang PT Indo Energy Solution.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelesaikan bantuan hukum nonlitigasi,” kata Danang.
Bantuan tersebut berasal dari Pelindo Regional 2 Panjang untuk penagihan piutang kepada PT Indo Energy Solution.
“Dari penagihan tersebut, keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp1,5 miliar,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pidana bagi penunggak pajak, Danang menyebut hal tersebut memungkinkan.
“Hal itu dapat dilakukan jika terdapat potensi kerugian negara,” ujarnya.
“Jika memang ada, maka kejaksaan dapat masuk untuk menanganinya,” tambahnya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Herawati menambahkan, piutang tersebut terkait penyewaan aset.
Piutang PT Indo Energy Solution kepada Pelindo Regional 2 Panjang terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Pada 22 Oktober 2025, Pelindo Panjang memberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Lampung.
Surat kuasa tersebut untuk bantuan hukum nonlitigasi sesuai undang-undang kejaksaan.
Kejaksaan kemudian bertindak di luar litigasi untuk menagih PT Indo Energy Solution.
Jaksa pengacara negara atas kuasa Pelindo berhasil melakukan negosiasi.
Negosiasi tersebut menghasilkan pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
Herawati menyebut pemulihan keuangan negara tidak hanya dilihat dari jumlah nominal.
Hal itu juga mencerminkan optimalisasi dan upaya pencegahan kerugian negara.
“Pemulihan keuangan negara ini bukan sekadar angka,” ujarnya.
“Hal ini merupakan wujud optimalisasi fungsi Datun,” lanjutnya.
“Kejaksaan tidak hanya bertindak represif, tetapi juga preventif,” tambahnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.
Selain Pelindo, Kejati Lampung juga melakukan pendampingan penyelamatan aset nonlitigasi.
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap PT Kereta Api Indonesia.
Nilai aset yang didampingi diperkirakan mencapai Rp68 miliar.
“PT KAI saat ini masih dalam proses,” kata Herawati.
“Estimasi nilainya sekitar Rp68 miliar,” tambahnya.
Kejati Lampung juga melakukan pendampingan terhadap Bapenda.
Pendampingan tersebut terkait penataan data penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Untuk Bapenda, saat ini masih dalam proses penghitungan,” ujarnya.
Turut hadir GM Pelindo Panjang, Hardianto, beserta jajaran.