Kota Metro Lampung Dapat Jatah 182 Rumah Layak Huni dari Kementerian PKP RI

Ruri Setiauntari - Minggu, 26 Apr 2026 - 14:05 WIB
Kota Metro Lampung Dapat Jatah 182 Rumah Layak Huni dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Kota Metro Lampung Dapat Jatah 182 Rumah Layak Huni dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI. - Foto Ilustrasi/Foto.Pixabay

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

METRO– Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapatkan alokasi pembangunan rumah layak huni sebanyak 182 unit dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Kementerian PKP RI) pada tahun 2026 ini.

Hingga saat ini, progres validasi data menunjukkan hasil yang positif. 

Dari total 182 unit yang dialokasikan, sebanyak 155 unit telah dinyatakan lolos verifikasi lapangan oleh tim pusat. Sementara itu, 27 unit sisanya masih dalam proses pemenuhan dokumen pendukung.

Kepala Bidang Penataan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Fitri Yanti, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan angka rumah tidak layak huni di Kota Metro Lampung.

Advertisements

"Alhamdulillah, tahun 2026 kita mendapatkan kuota 182 unit. Saat ini kami terus berupaya maksimal agar seluruh kuota tersebut dapat terealisasi sepenuhnya," ujar Fitri.

Fitri menjelaskan, program ini memberikan bantuan senilai Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama.

Berupa, Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Namun, ia menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan. Artinya, dana tersebut tidak menanggung seluruh biaya pembangunan, sehingga dibutuhkan partisipasi swadaya atau dana mandiri dari masyarakat penerima.

Advertisements

"Ini untuk pembangunan rumah baru, bukan renovasi. Karena sifatnya stimulan, memang perlu dukungan dari masyarakat. Ada juga calon penerima yang akhirnya mundur karena merasa dana mandirinya belum mencukupi," jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki tanah sendiri (dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau surat hibah BPN), Sudah menikah, atau berusia di atas 50 tahun bagi yang belum menikah.

Kondisi ekonomi dan jenis pekerjaan masuk dalam kategori penilaian.

Advertisements

Berdasarkan data Dinas Perkim, 155 unit yang sudah terverifikasi tersebar di beberapa kelurahan, yakni Karangrejo (32 unit), Yosodadi (16 unit), Banjarsari (13 unit), Hadimulyo Barat dan Timur masing-masing 10 unit

Terkait jadwal pelaksanaan, Fitri menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dijadwalkan terbit pada minggu ketiga April 2026.

"Setelah SK terbit, pembangunan fisik akan langsung dimulai oleh pemerintah pusat. Targetnya, akhir Juni 2026 seluruh pembangunan sudah selesai," pungkasnya.

Dalam hal ini, Pemkot Metro berperan sebagai fasilitator dan pengusul, sementara kewenangan pembangunan fisik sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. 

Advertisements

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements