BANDAR LAMPUNG – Fenomena banjir yang kerap mengepung Kota Bandar Lampung kini tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar bencana alam tahunan akibat curah hujan tinggi.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto, menilai diskursus mengenai banjir di ibu kota Provinsi Lampung ini telah bergeser menjadi persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, kegagalan tata ruang, hingga tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.
Menurut Akademisi Unila ini, publik kini mulai mempertanyakan secara mendasar mengenai penyebab utama dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian yang terus berulang dialami warga.
Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi yang unik, mulai dari pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl.
Kota Bandar Lampung ini juga dibelah oleh dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan anak sungai.
“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” ujar Yusdiyanto.
Kondisi ini diperparah dengan pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang kini telah beralih fungsi menjadi permukiman.
Hal ini menyebabkan gangguan siklus hidrologi di mana sungai menjadi sangat dinamis; kering kerontang saat kemarau, namun meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.
Dalam perspektif hukum, Yusdiyanto menjelaskan bahwa penanganan banjir telah diatur tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Secara regulasi, pembagian tugasnya adalah
Pemerintah Pusat mengelola sungai strategis nasional dan infrastruktur pengendali banjir skala besar.
Pemerintah Provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam drainase perkotaan, sungai lokal, dan pengaturan tata ruang.
“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di tangan Pemerintah Kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kewajiban menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah ke sungai.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2026, dampak banjir di Bandar Lampung menunjukkan tren peningkatan yang signifikan Maret 2026 dimana 1.970 warga terdampak di Kecamatan Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi.
Sementara April 2026 melonjak tajam menjadi 5.886 warga yang tersebar di 11 kecamatan.
Saat ini, langkah taktis yang dilakukan pemerintah meliputi perbaikan infrastruktur di Way Kuripan dan Way Kuala, serta penyaluran bantuan sosial bagi para korban.
Yusdiyanto menekankan bahwa solusi banjir tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola kota yang tangguh dan berkelanjutan,” pungkasnya.