Korupsi Dana Desa Rp651 Juta, Oknum Kades Lampung Selatan Resmi Ditahan Kejari Selama 20 Hari

Handika - Rabu, 29 Apr 2026 - 17:39 WIB
Korupsi Dana Desa Rp651 Juta, Oknum Kades Lampung Selatan Resmi Ditahan Kejari Selama 20 Hari.
Korupsi Dana Desa Rp651 Juta, Oknum Kades Lampung Selatan Resmi Ditahan Kejari Selama 20 Hari. - Foto. Handika

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

LAMPUNG SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tingkat desa. 

Oknum Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan  berinisial IS (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu 29 April 2026.

Penahanan IS berkaitan dengan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat nomor: TAP-01/L.8.11/Fd.2/04/2026.

Advertisements

"Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka IS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Bangunan tahun anggaran 2024," ujar Agung.

Agung memaparkan, pada tahun 2024, Desa Bangunan mengelola anggaran jumbo sebesar Rp2.044.912.668. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534,6 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), penyidik menemukan ketidaksingkronan antara laporan realisasi dengan bukti fisik di lapangan.

"Terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran dengan bukti dokumen dan keterangan pelaksana kegiatan. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp651.207.212,10," bebernya.

Advertisements

Pasca penetapan tersangka, Korp Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap IS guna memperlancar proses penyidikan. IS akan mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026.

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yang cukup berat. "Ancaman hukuman tertinggi adalah 20 tahun penjara," tegas Agung.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari LBH Al Bantani, Adiyana Eko Umaidi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut kliennya sudah kooperatif dengan menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya naik menjadi tersangka.

"Terkait materi perkara, nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami mendampingi klien terkait dugaan penyelewengan APBDes 2024, yang informasinya bersumber dari laporan masyarakat terkait pembangunan kios dan anggaran BUMDes," jelas Adiyana.

Advertisements

Penangkapan oknum Kades ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Lampung Selatan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola uang rakyat.

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements