Sakit Hati Gagal Rujuk, Menantu di Jati Agung Nekat Tikam Mertua Hingga Tewas

Handika - Minggu, 19 Apr 2026 - 14:16 WIB
Sakit Hati Gagal Rujuk, Menantu di Jati Agung Nekat Tikam Mertua Hingga Tewas.
Sakit Hati Gagal Rujuk, Menantu di Jati Agung Nekat Tikam Mertua Hingga Tewas. - Foto.Polsek Jati Agung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

LAMPUNG SELATAN- Tragedi menggemparkan warga Gang Murni 2, Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan

Seorang pria bernama Abdul Mukti nekat menikam mertuanya sendiri, Supriyani, hingga meregang nyawa pada Sabtu, 18 April 2026.

Kapolsek Jati Agung, AKP Sueb Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Selatan mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penikaman tersebut adalah rasa sakit hati yang mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosi karena upaya untuk memperbaiki hubungan dengan sang istri menemui jalan buntu. 

Advertisements

Diketahui, pelaku dan istrinya sudah tidak tinggal serumah selama kurang lebih enam bulan.

"Tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Sebelumnya pelaku berusaha memperbaiki hubungan dengan istrinya yang sudah pisah rumah sejak enam bulan lalu," ujar AKP Sueb Suhendra, Minggu 19 April 2026.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan oleh tetangga ke Rumah Sakit Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Imanuel.

Namun malang, nyawa Supriyani tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit dengan luka tikam yang cukup parah.

Advertisements

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku. Namun, sebelum ditangkap di kediamannya, Abdul Mukti memilih untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"Sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung," jelas Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra langsung bergerak untuk menjemput pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebilah golok bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya.

Advertisements

Lalu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street (BE 2693 AJM).

Serta satu helai daster berwarna hijau motif bunga milik korban yang bersimbah darah.

Atas perbuatannya, Abdul Mukti kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

Tersangka bakal terjerat Pasal 466 ayat (3) dan atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Advertisements

 

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements