RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Cahaya Negeri, Lemong.
Aksi pembobolan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp125 juta.
Warung milik AG (40) dibobol komplotan pencuri yang menggasak sekitar 270 bungkus rokok berbagai merek.
Pelaku juga membawa kabur empat unit handphone serta tiga kotak amal masjid.
Aksi pencurian baru diketahui korban pada pagi hari.
Korban bersama istrinya, MP (39), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengumpulan data, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, polisi mengetahui pelaku berada di wilayah Pesisir Utara.
Tim kemudian mengamankan BI (45), warga Desa Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Penangkapan dilakukan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, saat pelaku hendak menuju Lampung Tengah.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi Polres Pesisir Barat dan Polres Bengkulu Tengah.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Lemong,” kata Kapolres, Sabtu, 17 Januari 2026.
Setelah mengamankan BI, tim gabungan melakukan pengembangan lintas provinsi.
Polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial AR (39) di Pagar Dewa Jati, Pagar Jati.
Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama aparat Polres Bengkulu Tengah.
Tim selanjutnya menangkap dua pelaku lain, yakni MH (35) dan AK (31).
Keduanya ditangkap di Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa.
Keempat pelaku diduga terlibat dalam aksi pembobolan warung tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kotak amal masjid sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga hasil curian.
Barang bukti lain yang disita berupa beberapa potong pakaian milik pelaku.
Selain itu, polisi menyita satu unit Toyota Avanza silver bernomor polisi B 1724 FZQ.
Mobil tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku BI dan AR telah dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses hukum.
Sementara MH dan AK masih ditahan di Polres Bengkulu Tengah.
Keduanya diduga terlibat perkara lain di wilayah hukum setempat.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar tujuh hingga sembilan tahun penjara.