RADARLAMPUNG.CO.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menilai persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih menjadi tantangan serius.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat yang didominasi keluhan.
Keluhan yang diterima mulai dari sektor infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan pelayanan pemerintahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan jumlah laporan tersebut mencerminkan masih lemahnya kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.
“Sebanyak 229 laporan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih nyata dan terus berulang, " katanya, Selasa, 27 Januari 2026
Dirinya menegaskan, Ombudsman tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan.
Namun juga pengawasan dilakukan melalui investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan pelayanan publik yang berdampak luas.
“Ombudsman tidak menunggu laporan semata ketika persoalan pelayanan berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat, kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” tegasnya.
Dalam upaya menjangkau masyarakat, Ombudsman Lampung mencatat sebanyak 437 akses pengaduan sepanjang 2025 melalui berbagai kanal.
WhatsApp dan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) menjadi saluran yang paling banyak dimanfaatkan.
Sepanjang tahun lalu, Ombudsman Lampung menggelar 11 kegiatan OTS di sejumlah kabupaten dan kota.
Hasil OTS, investigasi, dan pemeriksaan laporan menunjukkan keluhan masyarakat masih didominasi persoalan infrastruktur jalan rusak.
Hingga layanan pertanahan yang berlarut-larut, distribusi air minum, layanan kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan desa.
Dari sisi penanganan laporan, Ombudsman Lampung menangani 267 laporan.
Termasuk laporan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 193 laporan atau sekitar 72,3 persen berhasil diselesaikan dan sekaligus menuntaskan seluruh laporan tahun 2024.
“Dari 267 laporan yang kami tangani, lebih dari 72 persen berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan seluruh laporan tahun sebelumnya," kata Nur Rakhman Yusuf.
Menurutnya, terkait penyelesaian laporan saja tidak cukup jika penyelenggara layanan tidak segera memperbaiki sistem dan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Ia menambahkan, capaian tersebut diraih di tengah keterbatasan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, target penyelesaian laporan ditetapkan sebanyak 177 laporan.
"Dengan capaian 193 laporan atau 109 persen, kami berhasil melampaui target meskipun dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung mendorong perbaikan kebijakan melalui kajian tata kelola pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Kajian tersebut menemukan belum adanya SOP pemeliharaan jalan, minimnya transparansi rencana perbaikan, belum dilakukan uji laik fungsi jalan, serta lemahnya pengawasan dan pengelolaan pengaduan.
“Jika standar pelayanan dan pengawasan tidak segera diperkuat, maladministrasi akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan,” tandasnya.