Dilaporkan Dugaan Janji Palsu, Wali Kota Metro Hadiri Panggilan Polisi

Ruri Setiauntari - Kamis, 05 Feb 2026 - 14:45 WIB
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso usai lakukan klarifikasi di ruang Satreskrim Polres Metro
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso usai lakukan klarifikasi di ruang Satreskrim Polres Metro - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mendatangi Polres Metro pada Kamis, 5 Februari 2026 untuk memenuhi panggilan kepolisian sebagai bentuk sikap kooperatif menghadapi proses hukum.

Kehadiran di Polres Metro terkait laporan polisi yang dilaporkan mantan tenaga harian lepas (THL) Putri Dahlia yang mewakili Forum keluarga Honorer Kota Metro atas dugaan penipuan.

Bambang mengatakan, hadirnya ia di Polres Metro merupakan bentuk dari ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi yang jelas saya sebagai warga negara yang baik, dipanggil ke Polres dalam rangka untuk klarifikasi tentang masalah yang dilaporkan ke saya.

Advertisements

Hari ini saya sudah memenuhi panggilan ke Polres. Untuk hal-hal yang memang lebih jelas, dan biar tidak salah, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya," katanya usai menjalani klarifikasi dari ruang penyidik.

Sementara itu, penasihat hukum Bambang, Edi Ribut Harwanto menuturkan, kliennya mendapatkan pertanyaan dari tim penyidik sebanyak tujuh sampai delapan pertanyaan.

Dari pertanyaannya itu fokus pada proses tuntutan dari Tenaga Harian Lepas (THL).

"Tadi kurang lebih ada 7 sampai 8 pertanyaan. Titik tekan pada proses tuntutan THL yang sudah disampaikan oleh perwakilan THL di pemda," ungkapnya.

Advertisements

Ia juga menerangkan, pertanyaan yang diajukan tersebut berkaitan dengan alasan penandatanganan dokumen tuntutan. 

"Pertanyaannya itu berkaitan dengan kenapa menandatangani. Karena pada saat penandatanganan itu kan fase unjuk rasa. Artinya penandatanganan itu adalah penandatanganan yang sifatnya tidak sukarela," jelasnya.

Edi menjelaskan, sudah ada aturan tegas secara nasional mengenai pengangkatan THL.

Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Advertisements

Di mana instansi pemerintahan dilarang mengangkat atau memperpanjang pegawai non-ASN setelah Desember 2024.

"Jadi secara hukum sudah jelas. Sesuai dengan Undang -undang ASN tahun 2023, yang menyatakan per Desember tahun 2024 tidak ada pengangkatan THL dan atau dalam bentuk lain," ungkapnya.

Mengenai langkah hukum kedepannya, Edi Ribut mengungkapkan, pihaknya akan menunggu proses penyelidikkan yang tengah berjalan.

"Untuk langkah hukum, nanti kita lihat situasinya. Kita ingin menguji laporan yang disampaikan oleh perwakilan THL," terangnya.

Advertisements

Saat disinggung mengenai ada laporan balik dari pihak Bambang, Edi belum dapat memberikan jawaban yang pasti.

"Kalau laporan balik atau tidaknya itu nanti kita lihat situasinya, " tandasnya.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements