Resmi Kantongi Proses Sertifikasi Halal Pemotongan Sapi Import, Perkuat Ekosistem Jaminan Produk

Krisna Jeri - Minggu, 08 Feb 2026 - 15:03 WIB
LPH EHI Resmi Kantongi Proses Sertifikasi Halal Pemotongan Sapi Import
LPH EHI Resmi Kantongi Proses Sertifikasi Halal Pemotongan Sapi Import - Foto.LPH EHI

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kabar baik bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH) di Lampung.

Metode penyembelihan hewan menggunakan teknik pemingsanan atau stunning kini resmi dapat di-sertifikasi halal setelah melalui proses pemeriksaan dan pengujian syariat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia (EHI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Penerbitan sertifikasi halal untuk metode stunning ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem jaminan produk halal di Lampung, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini telah menerapkan metode tersebut namun terkendala dalam aspek administrasi dan kepastian hukum.

Direktur LPH EHI, Reandi Setiawan Syah, menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan edukatif dan sinergi intensif antara auditor LPH EHI dan MUI.

Advertisements

Auditor yang terlibat berasal dari latar belakang dokter hewan sehingga mampu mengkaji aspek teknis, kesejahteraan hewan, dan kesesuaian syariat secara komprehensif

“Metode stunning sebelumnya memang menjadi polemik di Lampung. Namun setelah dilakukan kajian mendalam dan mengacu pada praktik di daerah lain, metode ini dinyatakan memenuhi syarat kehalalan,” ujar Reandi, Jumat.

Reandi menjelaskan, secara umum terdapat dua metode penyembelihan yang lazim digunakan, yaitu metode manual atau perobohan dan metode stunning.

Penggunaan stunning dinilai krusial, terutama untuk sapi impor dengan bobot besar yang sulit dikendalikan jika disembelih secara manual.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa stunning bukanlah proses mematikan hewan, melainkan pemingsanan sementara menggunakan alat khusus tanpa unsur tajam yang diarahkan pada titik tertentu di kepala sapi

“Konsepnya seperti pembiusan. Hewan hanya pingsan beberapa detik agar penyembelihan bisa dilakukan dengan aman dan ihsan. Jika tidak segera disembelih, hewan bisa kembali sadar,” jelasnya.

Sementara itu, Auditor LPH EHI, Aisyah Tri Ramadani, menekankan bahwa aspek paling krusial dalam penyembelihan, baik manual maupun stunning, adalah terputusnya tiga saluran utama, yakni saluran makan (mari’), saluran pernapasan (hulqum), serta dua pembuluh darah (wadajain).

“Jika salah satu tidak terputus sempurna, maka hewan tersebut masuk kategori bangkai dan haram dikonsumsi. Ini titik kritis yang harus benar-benar dipahami pelaku usaha,” ujarnya.

Advertisements

Menurut Aisyah, LPH EHI tidak hanya berperan sebagai lembaga pemeriksa, tetapi juga pendamping bagi pelaku usaha. Pendampingan dilakukan mulai dari kondisi kandang, penanganan hewan, hingga teknik penyembelihan agar sesuai dengan standar halal dan kesejahteraan hewan.

Bagi pelaku usaha RPH atau jasa penyembelihan yang ingin mengajukan sertifikasi halal metode stunning, proses pendaftaran dinilai cukup mudah.

Pelaku usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui laman TPSP Sihalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan memilih LPH Edukasi Halal Indonesia sebagai lembaga pemeriksa.

“Setelah pembayaran, kami lakukan audit lapangan. Jika audit hari Senin, biasanya hari Jumat sudah sidang fatwa. Dalam 7 sampai 14 hari kerja sertifikat halal bisa terbit,” jelasnya.

Advertisements

Saat ini, LPH EHI mencatat sudah ada sekitar 300 permohonan sertifikasi halal yang masuk, termasuk dari pelaku usaha penyembelihan.

LPH EHI pun mengimbau pelaku usaha agar tidak ragu mengurus sertifikasi halal.

Dengan pendampingan dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan ekosistem halal di Lampung dapat terbangun secara kuat dan berkelanjutan.

“Kami hadir bukan untuk mempersulit, tapi memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir agar masyarakat merasa aman dan tenang,” pungkas Aisyah.

Advertisements

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements