Sosialisasi Hukum di Polres Tanggamus, Kabidkum Polda Lampung: Pahami dan Terapkan Regulasi Baru

gambar-user/nGqdRZtzbMK7ZusDinKfYTeZXRw926FlCBxmdPIW.webp
Redaksi - Selasa, 10 Feb 2026 - 15:50 WIB
Sosialisasi Hukum
Sosialisasi Hukum - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H. menekankan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan regulasi baru dengan tepat.

Ini disampaikan dalam sosialisasi hukum di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa, 10 Februari 2026. 

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan kepolisian.

Sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H., dan disambut oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. 

Advertisements

Pesertanya terdiri dari para penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat.

Materi disampaikan oleh AKBP Made Kartika, S.H., M.H., dan AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang membahas tiga regulasi penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian.

Terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Advertisements

Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno menyampaikan, ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut. 

“Salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, " jelas Kombes Ahmad Sukiyatno.

Lebih lanjut, Kombes Ahmad Sukiyatno menegaskan bahwa  Polri harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan profesionalisme dan kompetensi yang memadai.

Advertisements

Dilanjutkan, pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial. 

“Memahami KUHAP tidak dapat terlepas dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena ketentuan dalam KUHP ditransformasikan ke dalam KUHAP," tandasnya. 

Sementara Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan, pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan. 

Karena itu mendorong seluruh penyidik untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisements

Kapolres Tanggamus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung beserta para narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Polres Tanggamus. 

"Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat," ujarnya. 

Diharapkan penyidik mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Lampung juga membagikan buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada para peserta sebagai bahan pendukung pembelajaran.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements