RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang.
Pelaku ditangkap setelah sepekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, bersama rekannya Saipul alias Ipul.
Detail Penangkapan
Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Nazril ditangkap di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia melakukan aksi bersama rekannya, Nazril Sabana," kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kronologi Kejadian
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban bernama Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari.
Pelaku masuk ke rumah dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok.
Saat kejadian, korban sempat terbangun untuk mematikan alarm handphone sekitar pukul 03.00 WIB, namun belum menyadari adanya aksi pencurian. Ketika bangun kembali pukul 04.30 WIB, korban mendapati pintu rumah terbuka dan satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI telah hilang.
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur:
-
Dua unit handphone, yakni Redmi 9C dan Vivo Y03.
-
Kunci kontak motor yang diletakkan di atas kulkas.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek mengungkapkan, pelaku Nazril Sabana mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Saipul alias Ipul, yang sudah lebih dulu ditangkap pada Minggu, 16 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, Nazril nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan secara instan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi:
-
Handphone Redmi 9C.
-
Sepeda motor Honda Beat warna putih.
-
STNK dan BPKB motor tersebut.
Advertisements -
Kotak handphone Redmi 9C.
Tindakan Hukum
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang Polres Tanggamus sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Keterangan Tersangka
Berdasarkan keterangan tersangka Nazril, saat melakukan kejahatan bersama Ipul, mereka berdua berjalan kaki melewati wilayah belakang Pekon Sukanegeri Jaya untuk mencari sasaran.
"Di rumah korban kami berusaha mencongkel pintu belakang dan berhasil masuk mengambil sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua handphone," kata Nazril.
Nazril menyebut, setelah rekannya Saipul tertangkap, dirinya langsung kabur menaiki ojek menuju rumah temannya di wilayah pegunungan Dusun Suka Mulya, Banjarnegeri, Cukuh Balak. "Saya kabur numpang ojek ke Cukuh Balak setelah mendengar teman saya tertangkap," ungkapnya.
Nazril mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan pernah masuk penjara dalam perkara Curanmor tahun 2016 di Talang Padang.
"Kemarin curi motor, dapetnya 1,8 juta dibagi 2 sama Ipul. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari. Untuk handphone juga dibagi dua, yang punya saya, saya tinggal di rumah waktu kabur," tutupnya.