Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM, PH Terdakwa Diduga Kaburkan Soal Permintaan Uang

gambar-user/48FTfExbFyQGn2dWPjEcCxLnz535TUip6zwnqEVa.webp
Alam Islam - Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:20 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM, PH Terdakwa Diduga Kaburkan Soal Permintaan Uang
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM, PH Terdakwa Diduga Kaburkan Soal Permintaan Uang - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum RSUDAM Randy Pratama meluruskan pernyataan terkait dugaan pemerasan yang menjadikan dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Y dan F sebagai terdakwa. 

Di mana, penasehat hukum terdakwa Indah Meylan menyatakan bahwa inisiatif pemberian uang bukan atas atas permintaan kliennya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Randy Pratama menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa tidak menceritakan seluruh fakta persidangan secara utuh.

 Termasuk mencoba membuat narasi yang menyudutkan kliennya.

Advertisements

Sebab pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pelapor diungkapkan, awalnya pihak RSUDAM mendapat informasi bakal ada demonstrasi.

Lantas Direktur RSUAM meminta saksi Sabariah dan Agus untuk menemui terdakwa serta mencari tahu masalah sebenarnya. 

Saat itu terungkap bahwa terdakwa meminta jatah proyek kepada saksi melalui penunjukkan langsung senilai Rp 400 juta atau uang senilai Rp 40 juta untuk berdamai. 

"Kedua saksi akhirnya melapor dan Direktur RSUAM menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi permintaan tersebut," kata Randy.

Advertisements

Belakangan, dengan pertimbangan adanya pemberitaan politik nasional yang sedang memanas dan banyak demo besar-besaran di sejumlah kota, Direktur RSUDAM meminta Sabariah dan Agus menemui kedua terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp 20 juta dengan memakai uang Sabariah.

"Apabila terdakwa menggelar demo, dikhawatirkan menjalar ke arah chaos seperti di daerah-daerah lain.

Ditambah lagi mereka berencana menggelar demontrasi di kantor partai pemenang pemilu. Artinya kedua terdakwa tergolong sangat nekat," paparnya. 

Karena itu, terus Randy, sangat jelas bahwa perkara ini diawali dengan permintaan dari kedua terdakwa terlebih dahulu agar mereka tidak jadi melakukan demontrasi kepada RSUDAM.

Advertisements

Randy juga menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa yang seolah memframing bahwa kliennya sebagai pihak yang menginisasi pemberian uang tersebut tanpa permintaan terdakwa. 

"Padahal pada persidangan kemarin, kedua terdakwa mengakui kesalahannya kepada Direktur RSUDAM secara langung dan Direktur RSUDAM telah memaafkan mereka," tegasnya. 

Diketahui, sidang lanjutan sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. 

Penasehat hukum kedua terdakwa, Indah Meylan menjelaskan, dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi para terdakwa.

Advertisements

“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Jadi terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni klien kami ini, adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.

Indah menambahkan, terkait uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut, menurutnya juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

Advertisements

“Sejumlah Rp 20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Sebenarnya tidak ada permintaan apa pun, ini dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak ada yang meminta uang,” kata indah.

 

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements