Penunjukan Plh Kadisdikbud Lamteng Dinilai ‘Langkahi’ Bupati, Sekda Klaim Sudah Sesuai Aturan

gambar-user/kxcc90qjqiXwMEF3hLEO1SiFWDeIvyKizyozEovq.webp
Ari Suryanto - Rabu, 15 Apr 2026 - 20:08 WIB
Polemik penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah memanas, Sekda Wely klaim kebijakan sudah sesuai aturan.
Polemik penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah memanas, Sekda Wely klaim kebijakan sudah sesuai aturan. - Foto Ilustrasi: Radarlampung.co.id

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketegangan di pucuk birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mencuat ke publik.

Hal itu buntut dari keputusan Sekda Lampung Tengah Wely Arnanda menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian untuk jabatan Kadisdikbud.

Polemik mencuat karena langkah tersebut dinilai tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga mengabaikan instruksi tertulis yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Lampung Tengah.

Kegaduhan bermula Selasa, 14 April 2026, saat Sekda menerbitkan surat nomor 800.1.11.1/051/B.a.VII04/2026 yang menunjuk Dr. Ahmaludin sebagai Plh Kadisdikbud.

Advertisements

Keputusan itu menuai sorotan karena pejabat definitif Nur Rahman tengah menjalankan tugas negara mengikuti pendidikan di Lemhannas RI.

Penugasan itu merujuk Surat Perintah Bupati Nomor 80021/001/01/D.a VI/2026 yang tetap menegaskan Nur Rahman menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Kondisi tersebut memicu tudingan bahwa Sekda melampaui kewenangan dengan menganulir ketetapan yang telah ditetapkan oleh bupati.

Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Anak Bangsa Sofyan menilai, kebijakan Sekda cacat hukum dan mencerminkan sikap otoriter dalam birokrasi.

Advertisements

Menurut Sofyan, penunjukan pelaksana harian seharusnya melalui mekanisme forum Baperjakat dan didasarkan pada urgensi yang jelas.

Ia mempertanyakan alasan penunjukan tersebut, mengingat Nur Rahman memiliki izin resmi serta perintah langsung dari bupati untuk tetap menjalankan fungsinya.

Kritik semakin menguat ketika Sofyan menyinggung persoalan hukum yang tengah ditangani Polda Lampung terkait dugaan kasus honorer fiktif.

Ia menilai secara etika birokrasi, pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus hukum seharusnya tidak mengambil kebijakan strategis yang berpotensi memicu kegaduhan.

Advertisements

Sofyan mendesak agar posisi Sekda segera dievaluasi demi menjaga integritas pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah.

Desakan juga diarahkan kepada Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk segera memanggil Baperjakat guna memberikan klarifikasi.

Langkah itu diminta untuk memastikan kebijakan penunjukan pejabat berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Selain itu, Sofyan berencana mendatangi Polda Lampung guna memastikan perkembangan kasus honorer fiktif yang menyeret nama Sekda.

Advertisements

Ia berharap tata kelola pejabat di Lampung Tengah dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.

Terpisah, Wely pun angkat bicara guna memberikan tanggapan terkait polemik penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian Kadisdikbud.

Ia mengklaim bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.

“Semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Wely.

Advertisements

Bahkan menurutnya, kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan sebagaimana yang berkembang di ruang publik. “Enggak ada masalah,” klaimnya.

Wely menjelaskan bahwa penerbitan SK Plt maupun Plh merupakan hal yang lumrah dalam manajemen kepegawaian.

“Mengenai hal SK PLT/PLH dan lain-lain itu hal yang lumrah dan biasa dalam tata kelola kepegawaian,” jelasnya.

Ia juga menilai setiap kebijakan pasti memunculkan respons beragam, termasuk pihak yang tidak sepakat.

Advertisements

“Pasti ada orang-orang yang enggak suka terhadap munculnya kebijakan,” tandasnya.

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements