BANDAR LAMPUNG- Investasi emas tetap menjadi primadona bagi masyarakat untuk menjaga stabilitas finansial jangka panjang.
Namun, bagi investor pemula, memahami transparansi pajak dalam setiap transaksi logam mulia, baik emas Antam maupun emas batangan lainnya menjadi kunci utama dalam menghitung modal bersih secara akurat.
Berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Besaran tarif ini sangat bergantung pada kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Untuk pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-npwp dikenakan beban pajak menjadi dua kali lipat lebih besar, yakni 0,90 persen.
Potongan pajak ini dipungut lansung dari harga emas yang dibayarkan.
Kewajiban pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback.
Untuk nilai transaksi buyback di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 1,50 persen. Sementara non-Npwp dikenakan tarif sebesar 3,00 persen.
Dengan transparasi pajak ini menegaskan pentingnya identitas perpajakan untuk meminimalisir biaya perpajakan investasi.
Mengingat emas adalah instrumen jangka menengah hingga panjang, pemahaman tranparansi pajak serta pemantauan fluktuasi global menjadi langkah strategis bagi investor.
Melansir data resmi dari sahabat pegadaian, berikut adalah rincian harga emas batangan pada hari ini Jumat, 17 April 2026
1. Harga Emas Antam
0.5 gram Rp1.554.000
1 gram Rp 3.004.000
2 gram: Rp 5.945.000
5 gram: Rp 14.784.000
10 gram: Rp 29.510.000
2. Harga Emas Galeri 24
0,5 gram: Rp 1.513.000
1 gram: Rp 2.886.000
5 gram: Rp 14.150.000
10 gram: Rp 28.225.000
3. Harga Emas Batangan UBS
0,5 gram: Rp 1.577.000
1 gram: Rp 2.918.000
5 gram: Rp 14.307.000
10 gram: Rp 28.465.000
4. Tabungan Emas (Emas Digital)
Harga Beli: Rp 27.960 per 0,01 gram
Harga Jual (Buyback): Rp 26.840 per 0,01 gram
Sebagai gambaran, untuk harga emas Antam 1 gram pada Kamis 16 April 2026 Rp3.009.000.
Sedangkan harga emas 1 gram pada hari ini Jumat 17 April 2026 sekitar Rp3.005.000
Penurunan harga emas pegadaian sebesar Rp 5.000 pada emas Antam hari ini bisa menjadi peluang bagi mereka yang ingin melakukan akumulasi aset.
Pemahaman transparasi pajak menegaskan pentingnya identitas perpajakan dalam meminimalisir biaya operasional investasi emas.
Investor disarankan untuk terus memantau fluktuasi harga emas harian guna menentukan waktu eksekusi beli maupun jual yang paling tepat.