BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha waralaba untuk mematuhi regulasi pendirian minimarket.
Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dengan keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa operasional minimarket di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 serta perubahannya pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021.
“Setiap pelaku usaha waralaba yang ingin membuka minimarket wajib memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Febriana.
Febriana memaparkan, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh investor sebelum membuka gerai. Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melampirkan prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, serta bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.
Selain aspek dokumen, pemerintah juga mensyaratkan kualifikasi pengalaman bagi pengelola. Pelaku usaha diwajibkan telah menjalankan bisnis minimarket minimal selama lima tahun sebelum melakukan ekspansi di Bandar Lampung.
Saat ini, Pemkot Bandar Lampung tengah memantau kelengkapan administrasi terkait Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Bagi gerai yang ditemukan belum mengantongi izin tersebut, pemerintah akan memberikan teguran tertulis secara bertahap.
Tindakan tegas menanti bagi pelaku usaha yang mengabaikan teguran pertama hingga ketiga.
Febriana menyatakan, pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha demi menegakkan aturan.
“Jika tetap tidak patuh, NIB bisa dicabut dan toko usaha waralaba itu diminta tutup,” tegasnya.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan ritel modern agar tidak menekan eksistensi pedagang lokal dan pelaku usaha kecil di seluruh sudut Kota Bandar Lampung.