Berlaku 1 Mei 2026, PMK-28/2026 Permudah Restitusi Pajak Lewat Mekanisme Penelitian

gambar-user/fF2dADsWWGKPuvfTa5ukI37bUPGDen9R9O3fq80p.webp
Anggi Rhaisa - Rabu, 06 Mei 2026 - 17:35 WIB
Berlaku 1 Mei 2026, PMK-28/2026 Permudah Restitusi Pajak Lewat Mekanisme Penelitian.
Berlaku 1 Mei 2026, PMK-28/2026 Permudah Restitusi Pajak Lewat Mekanisme Penelitian. - Ilustrasi/Foto Pixabay.com/geralt

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat reformasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Teranyar, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Regulasi yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 ini hadir sebagai angin segar bagi Wajib Pajak (WP). 

Melalui kebijakan ini, proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) kini dirancang lebih cepat, akurat, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Advertisements

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa inti dari PMK ini adalah menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan fungsi pengawasan oleh negara.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Inge dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu poin krusial dalam PMK nomor 28 tahun 2026 adalah penegasan bahwa pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. 

Perbedaan ini menjadi kunci percepatan layanan karena proses penelitian administrasi jauh lebih efisien, namun tetap menjaga validitas data perpajakan.

Advertisements

Berdasarkan aturan baru tersebut, ada tiga kategori utama yang mendapatkan hak pengembalian pendahuluan.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yakni Wajib Pajak patuh yang tertib secara formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan bersih dari catatan pidana perpajakan.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), ditujukan bagi WP dengan batasan nilai peredaran usaha dan jumlah lebih bayar tertentu.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatan strategis seperti ekspor atau penyerahan barang/jasa kepada pemungut PPN.

Advertisements

Selain mempercepat proses, regulasi ini juga memberikan transparansi mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan.

Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha memiliki kepastian arus kas (cash flow) dari pengembalian pajak yang menjadi hak mereka.

Inge menambahkan, kebijakan ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menciptakan sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendalami rincian aturan tersebut, salinan lengkap PMK-28/2026 dapat diunduh secara cuma-cuma melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Advertisements

 

Share:
Editor: Anggi Rhaisa
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements