RADARLAMPUNG.CO.ID - Langkah tegas kembali terlihat dalam penanganan dugaan korupsi dana desa di Pesisir Barat setelah Cabjari Lampung Barat di Krui menetapkan serta menahan Sarhidi, mantan Peratin Pekon Sukarame, terkait penyimpangan APBDes/APBP 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu, 10 Desember 2025, usai ekspose internal yang memastikan adanya bukti permulaan cukup untuk membawa kasus itu ke tahap penahanan.
Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, menyebut penyidikan dilakukan menyeluruh sejak perkara naik tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan pengecekan lapangan.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, meminta pendapat ahli, serta mempelajari dokumen-dokumen keuangan pekon, diperkuat hasil IHP PKKN Inspektorat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum melalui keterangan saksi, hasil ahli, telaah dokumen, temuan lapangan, dan perhitungan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik kemudian menetapkan Sarhidi sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Sprin Tap B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025,” katanya.
Tak lama setelah penetapan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti, lalu menitipkan tersangka ke Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan selama Sarhidi menjabat sejak 2018, termasuk pengelolaan dana pekon secara sepihak tanpa melibatkan aparatur pemerintahan pekon.
“Selain itu, tersangka disebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang dibiayai dana pekon,” kata Yogie.
Pemeriksaan juga menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan realisasi keuangan dan kondisi fisik pekerjaan yang bahkan mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif.
“Tersangka membuat laporan realisasi keuangan 100 persen padahal realisasi lapangan tidak sesuai RAB, bahkan beberapa kegiatan bersifat fiktif,” jelasnya.
IHP PKKN Inspektorat Pesbar mencatat kerugian negara Rp272.707.154,00 dari tujuh pekerjaan dalam APBP Pekon Sukarame 2023–2024 yang tidak sesuai volume, kualitas, maupun pelaksanaan fisik.
Atas perbuatannya, Sarhidi disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk diketahui, tersangka yang merupakan eks peratin Pekon Sukarame sebelumnya juga sempat dinonaktifkan karena terlibat tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lanjutan jika ditemukan bukti baru,” tegasnya.
Menurutnya, penahanan Sarhidi menandai fase intensif penyidikan dan menjadi pengingat bagi aparatur pekon agar pengelolaan dana desa dilakukan transparan serta sesuai mekanisme.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian bahwa penggunaan dana desa wajib mengikuti mekanisme yang akuntabel, transparan, serta melibatkan seluruh unsur pemerintahan pekon,” tutupnya.