RADARLAMPUNG.CO.ID-Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang kini mendapat perhatian serius, khususnya terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya tata kelola yang tertib dan sesuai regulasi guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang, Dedy Palwadi, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme perizinan, terutama untuk kegiatan di tingkat kampung yang bersentuhan dengan usaha, investasi, maupun pengembangan ekonomi desa. Menurut Dedy, pemerintah kampung tidak lagi dapat mengabaikan aspek legalitas dalam memanfaatkan Dana Desa.
“Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa, baik untuk usaha ekonomi, pembangunan sarana produktif, maupun kerja sama dengan pihak ketiga, wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujar Dedy, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, penerapan prinsip perizinan yang tertib bertujuan agar pelaksanaan program desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat kampung.
Dedy juga mengingatkan bahwa seluruh proses perizinan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan pemerintah pusat. Apabila aparatur kampung mengalami kesulitan dalam pengurusan izin, DPMPTSP Tulang Bawang siap memberikan pendampingan.
“Pendampingan ini kami siapkan agar pemerintah kampung tidak ragu dalam mengurus izin usaha maupun izin operasional lainnya, sehingga pengelolaan Dana Desa berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)