Terbuai Rayuan Maut di Facebook, Bu Guru di Bandar Lampung Rugi Puluhan Juta

gambar-user/UAh6cslcfKuJFr2R33hn0GRSJWb1fkc6ImECidVL.webp
⁠Dimas Aditia - Rabu, 04 Feb 2026 - 17:45 WIB
Konferensi Pers Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  Sumber: Dimas Aditia
Konferensi Pers Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sumber: Dimas Aditia - Dimas Aditia

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka berinisial MLA diciduk di persembunyiannya di Jalan Politeknik, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026.

Korban merupakan guru swasta di Bandar Lampung yang masuk ke dalam perangkap love scamming yang membuatnya merugi hingga puluhan juta rupiah.

Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengungkapkan, perkenalan ini bermula sejak tahun 2021.

Advertisements

Tersangka MLA yang pandai merayu dan berhasil meyakinkan korban hingga komunikasi berlanjut ke arah yang sangat pribadi, yakni Video Call Sex (VCS).

"Tanpa disadari korban, tersangka diam-diam merekam layar saat mereka melakukan VCS. Rekaman dan tangkapan layar itulah yang kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban," ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/2).

Berbekal rekaman tersebut, MLA mulai melancarkan aksi pemerasan digitalnya.

Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit menjadi konten asusila jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Advertisements

Lantaran takut nama baiknya hancur, korban yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini terpaksa menuruti kemauan tersangka. Mirisnya, aksi ini berlangsung selama bertahun-tahun.

"Sejak 2021 hingga 2024, korban terus mengirimkan uang secara bertahap. Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp70,5 juta," tambah Kasubdit V Siber, AKBP Micha Toding.

Meski sudah memeras puluhan juta, MLA tak kunjung puas. Pada Januari 2025, ia kembali meneror korban dan meminta tambahan Rp3 juta.

Tak tahan lagi, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Lampung.

Advertisements

Polisi bergerak melacak jejak digital tersangka hingga ke Makassar.

 Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit HP Xiaomi hitam, dua akun WhatsApp yang digunakan untuk meneror dan rekening BCA atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.

Kini, MLA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Lampung memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan konten pribadi (foto/video sensitif) kepada siapapun di media sosial.

Advertisements

"Jangan biarkan privasi Anda menjadi alat pemerasan," tegas AKBP Yusriandi.

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements