Modus Ritual Doa, Tukang Pijat di Bandar Lampung Gelapkan Emas Korban hingga Puluhan Gram

Tukang pijat YS ditangkap Polresta Bandar Lampung setelah menggelapkan emas korban dengan modus ritual doa, menyebabkan kerugian total sekitar 70 gram.
gambar-user/UAh6cslcfKuJFr2R33hn0GRSJWb1fkc6ImECidVL.webp
⁠Dimas Aditia - Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:38 WIB
Kasus penipuan ritual doa terungkap di Bandar Lampung, di mana YS menggadai emas korban.
Kasus penipuan ritual doa terungkap di Bandar Lampung, di mana YS menggadai emas korban. - Foto: Dimas Aditia/MG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus ritual doa yang dilakukan oleh seorang tukang pijat berinisial YS.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2025 di Polsek Tanjung Senang. Sementara peristiwa diduga terjadi pada 1 Oktober 2025.

Tersangka YS diketahui meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk mendoakan dan mengabulkan hajat seseorang melalui sebuah ritual menggunakan emas.

YS meminta korban meminjamkan emas sebanyak 40 gram dengan alasan emas tersebut akan didoakan dan direndam dalam air. Ia mengatakan bahwa apabila emas itu mengeluarkan cahaya atau meletus, maka hajat korban akan terkabul.

Advertisements

Karena percaya dengan cerita pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat tetapi kerap mengklaim mampu melakukan ritual untuk membantu banyak orang, korban akhirnya menyerahkan emas tersebut.

Namun kenyataannya, emas yang dipercaya akan digunakan untuk ritual justru dibawa pelaku ke pegadaian dan digadaikan untuk kepentingan pribadi.

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima lembar kuitansi gadai emas, satu unit handphone, uang tunai Rp4 juta yang merupakan sisa hasil gadai, serta satu lembar surat pernyataan," jelasnya.

Pelaku mengaku khilaf dan tidak memiliki kemampuan spiritual sebagaimana yang ia klaim.

Advertisements

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban diperkirakan mencapai empat orang dengan total kerugian emas sekitar 70 gram," ujar Alfret.

Sebagian kerugian diketahui telah dikembalikan melalui kesepakatan antara pelaku dan korban. Setelah alat bukti terkumpul, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap YS.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjung Senang. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tegasnya.

*Peserta Magang Kemnaker Batch 1

Advertisements

 

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements