RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dua unit Dump Truck.
Pelaku berinisial NF, warga Tegal, Jawa Tengah, diamankan petugas di persembunyiannya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Hendra, warga Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada 8 Agustus 2025 lalu.
NF berpura-pura sebagai pemenang lelang kendaraan bekas jenis dump truck.
Pelaku kemudian menawarkan dua unit truk kepada korban dengan nilai total mencapai Rp291.163.840.
"Korban yang tertarik kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp150 juta melalui transfer. Perjanjiannya, pelunasan dilakukan saat BPKB kendaraan diserahkan," ujar Kapolsek.
Aksi NF terungkap saat korban hendak melunasi sisa pembayaran di bengkel sekaligus showroom milik pelaku di Jalan Dr. Harun II, Kelurahan Kota Baru.
Ternyata, dua unit truk yang dijanjikan sudah tidak ada di lokasi karena telah dijual pelaku kepada pihak lain.
"Satu unit dijual ke Bogor, dan satu unit lagi dijual ke wilayah Way Kanan. Sementara uang setoran korban justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus hingga Januari 2026, tim operasional Polsek TKT akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
NF berhasil ditangkap pada 19 Januari 2026 di sebuah apartemen di kawasan Cileungsi, Bogor.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit dump truck yang sempat berpindah tangan tersebut.
Atas perbuatannya, NF kini ditahan dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP lama atau pasal 486 atau 492 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.