RADARLAMPUNG.CO.ID - Puasa adalah salah satu ibadah yang paling diutamakan dalam agama Islam, terutama di bulan Ramadan.
Puasa bukan sekadar menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan kedekatan dengan Allah.
Selama bulan suci ini, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari fajar hingga terbenam matahari.
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga terbenam matahari, yang berarti menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa.
Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin membutuhkan bantuan medis, seperti infus, untuk menjaga kesehatan.
Infus adalah prosedur medis yang digunakan untuk memberikan cairan, obat-obatan, atau nutrisi ke dalam tubuh melalui pembuluh darah.
Biasanya, infus dilakukan dengan cara memasukkan jarum ke dalam vena dan menyuntikkan cairan atau obat yang dibutuhkan untuk pengobatan.
Lantas bagaimana hukum melakukan infus saat sedang berpuasa?
Mengutip dari laman NU Online, dijelaskan bahwa Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah menyarankan untuk menghindari penggunaan infus saat berpuasa.
Ditinjau dari proses masuknya cairan infus, memang tidak membatalkan puasa, karena bukan masuk melalui lubang yang terbuka.
Namun, prosedur infus bisa membuat tubuh menjadi segar kembali dan menghilangkan lapar serta dahaga. Sehingga, cara yang paling disarankan adalah untuk menghindarinya.
Selain itu, QS Al Baqarah ayat 286 juga menjalaskan bahwa Allah SWT tidak membebani hambanya kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Maka, seseorang yang sakit atau mengalami kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkannya tak bisa menjalani puasa, boleh meninggalkan puasa dan menganti puasanya di lain hari.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1