RADARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan skala besar di Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga gudang yang lokasinya saling berdekatan.
Suasana di lokasi penggerebekan dipenuhi penjagaan ketat personel bersenjata lengkap dari Direktorat Reserse hingga Satbrimob Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Dari hasil pengungkapan ini, total ada 32 orang yang kami amankan. Rinciannya, 20 orang merupakan pekerja gudang dan 12 orang sisanya adalah sopir armada pengangkut," tegas Kapolda saat memberikan keterangan, Kamis (9/4).
Hasil hitungan sementara di lapangan, polisi menyita sedikitnya 203 ton BBM jenis solar. Diduga kuat, BBM tersebut merupakan hasil olahan atau oplosan yang siap diedarkan ke pasaran dengan cara ilegal.
Pantauan di lokasi, ketiga gudang tersebut kini telah dipasangi garis polisi (police line).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai aset dan alat kerja yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram ini.
Tiga Unit Kapal yang diduga untuk transportasi jalur laut, ratusan tandon dengan kapasitas variatif mulai dari 500 hingga 5.000 liter.
Truk Modifikasi yang dirancang khusus untuk mengangkut BBM, dan puluhan alkon (mesin pompa penyedot).
"Semua barang bukti, mulai dari tandon yang masih berisi solar maupun yang kosong, hingga truk dan mesin penyedot, sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolda.
Hingga kini, ke-32 orang yang terjaring razia tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.
Polisi masih mendalami siapa aktor utama di balik bisnis oplosan ini serta ke mana saja aliran BBM ilegal tersebut didistribusikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemain BBM ilegal di Lampung bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.