Kasus Korupsi Dana PI 10% PT LEB, Dakwaan Jaksa Terkait Kerugian Rp268 Miliar Dinilai Janggal

gambar-user/8FIwKh3Wl2p5n7mWh7UhUkm06yh4f3skeRekafUT.webp
Wahyu Agil Permana - Rabu, 15 Apr 2026 - 21:49 WIB
Penasehat hukum terdakwa Budi Kurniawan dalam kasus korupsi PT LEB, Muhammad Yunandar, saat diwawancari di kantornya, Rabu (15/4/2026)
Penasehat hukum terdakwa Budi Kurniawan dalam kasus korupsi PT LEB, Muhammad Yunandar, saat diwawancari di kantornya, Rabu (15/4/2026) - Foto/@Wahyu Agil Permana

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senila Rp258 mulai terungkap setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Muhammad Yunandar, selaku penasehat hukum terdakwa Budi Kurniwan, mengatakan bahwa fakta-fakta tersebut justru bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait klaim kerugian negara.

Yunandar menjelaskan, dalam persidangan, terungkap sumber perhitungan kerugian negara yang didalilkan JPU berasal dari dua komponen.

Di antranya adalah setoran modal awal pendirian PT LEB sebesar Rp10 miliar, serta pendapatan perusahaan dari bagi hasil produksi migas Wilayah Kerja Southeast Sumatera (WK SES) sebesar Rp258 miliar.

Advertisements

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, total pendapatan PT LEB sebesar Rp248 miliar telah didistribusikan sebagai dividen kepada para pemegang saham, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh. Masing-masing menerima sebesar Rp 195,98 miliar dan Rp 18,8 miliar,” ungkap Yunandar, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut ia membeberkan bahwa dana tersebut bahkan telah dikontrobusikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sekitar Rp 140 miliar untuk Provinsi Lampung dan Rp 15,6 miliar untuk Kabupaten Lampung Timur.

“Dari operasional tersebut, masih terdapat sisa dana sekitar Rp23 miliar yang saat ini telah disita oleh Kejaksaan pada saat tahap penyidikan,” tambahnya.

Menurut Yunandar, kondisi ini menunjukkan bahwa klaim total kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang disampaikan JPU tidak memiliki dasar yang kuat.

Advertisements

“Bagaimana mungkin dana yang sudah disalurkan kepada pemegang saham sebesar Rp214 miliar dan bahkan telah menjadi PAD sebesar Rp155,6 miliar, masih dihitung sebagai kerugian negara?,” katanya.

Selain itu, Yunandar juga turut mengomentari terkait aspek legalitas pengelolaan PI 10% oleh PT LEB. Menurutnya, PT LEB dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Hal tersebut dibuktikan dengan persetujuan resmi Menteri ESDM pada 25 Mei 2023 terhadap Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK SES antara PHE OSES (Pertamina) dan PT LEB, yang sebelumnya telah ditandatangani pada 16 September 2022.

Terkait tuduhan bahwa PT LEB belum melakukan kegiatan usaha di bidang migas namun sudah membagikan dividen dan tantiem, Yunandar menyebut hal itu juga telah dibantah oleh berbagai saksi, termasuk dari Dinas ESDM, Biro Perekonomian Pemprov, hingga mantan direksi dan komisaris perusahaan.

Advertisements

“Mereka semua sepakat bahwa sejak ditetapkan sebagai pengelola PI 10%, PT LEB secara hukum telah menjalankan usaha di sektor migas, yakni eksplorasi dan eksploitasi, tuturnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, perusahaan pengelola PI memang bersifat khusus (dedicated), sehingga hanya diperbolehkan mengelola PI pada satu wilayah kerja migas dan tidak menjalankan usaha lain.

“Artinya, pendapatan PT LEB memang sah berasal dari bagi hasil produksi migas WK SES, yang kemudian digunakan untuk operasional perusahaan dan dibagikan sebagai dividen serta tantiem sesuai ketentuan,” pungkas Yunandar.

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements