Dua Pengurus PT SDE Jalani Sidang Kasus Faktur Pajak Fiktif, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

gambar-user/fF2dADsWWGKPuvfTa5ukI37bUPGDen9R9O3fq80p.webp
Anggi Rhaisa - Selasa, 21 Apr 2026 - 14:49 WIB
Dua Pengurus PT SDE Jalani Sidang Kasus Faktur Pajak Fiktif Di PN Tanjung Karang.
Dua Pengurus PT SDE Jalani Sidang Kasus Faktur Pajak Fiktif Di PN Tanjung Karang. - Foto.Dokumentasi DJP Bengkulu Dan Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menjerat perusahaan PT SDE, Senin 20 April 2026.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan potensi kerugian pendapatan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp3.429.644.000,00.

Dua orang pengurus PT SDE berinisial R.A. dan A.P. duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat bekerja sama melakukan manipulasi pajak dengan modus penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Advertisements

Dalam dakwaannya, kedua tersangka diduga menggunakan faktur pajak 'bodong' tersebut sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan mereka.

Sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini bertujuan untuk mendalami bagaimana aliran dana dan mekanisme penggunaan faktur TBTS tersebut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Ada hal menarik dalam persidangan ini. Salah satu tersangka, A.P., secara terbuka mengakui perbuatannya dan memilih menempuh jalur rekonsiliasi. Ia mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme 'Denda Damai'.

Berdasarkan aturan, tersangka bersedia melunasi seluruh kerugian negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali lipat dari nilai kerugian awal.

Advertisements

Mekanisme ini sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta Pasal 44B UU KUP yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. 

Meski demikian, kepastian penggunaan mekanisme ini masih harus menunggu putusan resmi dari majelis hakim.

Jika mekanisme denda damai tidak dipenuhi atau ditolak, para tersangka terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 39 dan 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mereka diancam pidana.

Pidana Penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Advertisements

Denda minimal 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum pajak yang profesional.

"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas. Penegakan hukum ini dilakukan demi keadilan dan mendukung pembangunan bangsa," tegas Sigit.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus bergulir di PN Tanjung Karang hingga mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht).

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements