Rp5 Miliar Raib, 900 Buruh Pelabuhan Panjang Bersiap Laporkan Eks Manajer Koperasi TKBM ke Polisi

Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang desak pertanggungjawaban mantan manajer yang diduga gelapkan dana Rp5 miliar hasil audit eksternal.
gambar-user/kxcc90qjqiXwMEF3hLEO1SiFWDeIvyKizyozEovq.webp
Ari Suryanto - Kamis, 13 Nov 2025 - 18:24 WIB
Diduga gelapkan dana koperasi Rp5 miliar, mantan manajer TKBM Pelabuhan Panjang terancam dilaporkan 900 anggota ke aparat penegak hukum.
Diduga gelapkan dana koperasi Rp5 miliar, mantan manajer TKBM Pelabuhan Panjang terancam dilaporkan 900 anggota ke aparat penegak hukum. - Foto Ist. For Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar 900 anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersiap melaporkan dugaan penggelapan dana oleh mantan manajer: SP.

Kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar itu terungkap dari data keuangan internal dan pengakuan tertulis sejumlah pihak terkait.

Ketua F-SPTI Khusus Pelabuhan Panjang, Mumuh, menyebut laporan resmi akan diajukan setelah seluruh anggota koperasi menandatangani surat kuasa bersama.

Langkah ini dinilai penting agar kasus yang disebut merugikan buruh pelabuhan itu mendapat perhatian hukum dan diaudit secara terbuka.

Advertisements

“Ya, kami sudah sepakat. Sekitar 900 anggota TKBM akan meminta pertanggungjawaban saudara Septa Prima,” ujar Mumuh, Kamis, 13 November 2025.

Ia menegaskan, jika permintaan pertanggungjawaban itu tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menuntut hak para anggota.

Langkah tersebut diambil berdasarkan surat pernyataan bertanda tangan Septa Prima tertanggal 17 Juni 2019.

“Dana yang diduga digelapkan berasal dari HIK periode 2014–2019,” jelas Mumuh kepada wartawan.

Advertisements

Menurutnya, uang itu merupakan hak anggota koperasi TKBM sehingga wajib dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengimbau seluruh anggota agar tetap solid dan tidak mudah terprovokasi.

“Ini hasil audit eksternal. Ada dugaan penggelapan sekitar Rp8 miliar, dan pengakuan tertulis Septa menggunakan dana Rp5 miliar lebih,” kata Agus.

Ia menegaskan, uang tersebut merupakan milik anggota, sehingga seluruh pihak harus kompak memperjuangkan hak bersama.

Advertisements

Agus juga mengingatkan, kasus dugaan penggelapan dana sebelumnya pernah dilaporkan almarhum Ketua F-SPTI Khusus, Ghojali, ke Polda Lampung.

Laporan itu terkait dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp22 miliar oleh Ketua Koperasi lama, SN, bersama rekan-rekannya.

“Sekarang ada pengakuan SP yang memakai dana koperasi Rp5 miliar lebih, ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Agus.

Menurutnya, desakan anggota untuk menuntut tanggung jawab SP semakin kuat, dan pengurus koperasi siap membantu langkah hukum jika diperlukan.

Advertisements

“Pengurus tidak akan tinggal diam, kami siapkan segala sesuatu untuk upaya hukum bila dibutuhkan,” ujarnya.

Agus menegaskan, hal ini merupakan bukti nyata kinerja pengurus dalam memperjuangkan hak anggota koperasi.

“Jika tidak ada itikad baik, kami tempuh jalur hukum. Mari rapatkan barisan dan jangan mudah terprovokasi,” pungkasnya.

 

Advertisements

Share:
Editor: Ari Suryanto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements