RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam proses Restorative Justice (RJ) pada perkara terdakwa debt collector, Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz, yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media.
Melalui keterangan resminya, Institusi tersebut menegaskan bahwa foto yang beredar luas di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak memiliki kaitan dengan proses Restorative Justice sebagaimana yang ditafsirkan sebagian pihak.
Foto tersebut memperlihatkan adanya penyerahan dokumen kepada saksi korban.
Foto tersebut kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai indikasi adanya upaya pengondisian atau tekanan terhadap korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, menjelaskan, upaya perdamaian yang muncul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses yang diupayakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro saat pemeriksaan perkara berlangsung di persidangan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan," ujar Arif Riyanto kepada awak media, Jumat, 5 Juni 2026.
Kasi intel menjelaskan perihal foto yang beredar tersebut, ia mnegatakan dokumen yang terlihat sedang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut merupakan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tugas dan kewenangan penuntutan.
Dimana, surat tersebut ditujukan kepada saksi korban agar menghadiri agenda persidangan yang digelar pada 3 Juni 2026.
"Surat yang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto yang beredar adalah surat panggilan sidang, bukan surat perdamaian maupun dokumen Restorative Justice sebagaimana yang telah beredar di media massa,"jelas Arif.
Klarifikasi tersebut diberikan menyusul munculnya berbagai asumsi yang berkembang setelah foto itu tersebar di ruang publik. Sebagian pihak menilai keberadaan jaksa bersama korban berkaitan dengan upaya perdamaian dalam perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Metro.
Selain meluruskan informasi mengenai foto viral tersebut, ia menegaskan, mekanisme Restorative Justice tidak pernah dijalankan pada tahap penuntutan dalam perkara yang menjerat Ari Ubenz.
Perkara tersebut tetap diproses melalui jalur peradilan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro untuk diperiksa serta diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Kejari Metro juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari potongan informasi yang beredar.
"Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang masih berjalan dan memberikan ruang bagi majelis hakim untuk memeriksa serta menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan," kata dia.
Sebagai bentuk pengawasan internal, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Termasuk tindakan intimidasi, intervensi, maupun perbuatan tercela lainnya.
"Kami akan menindak tegas personel ataupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro melakukan perbuatan tercela, mengintimidasi, mengintervensi, dan bentuk-bentuk perbuatan lainnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau maayarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi Kejari Metro melalui nomor 081110510025. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya melalui mekanisme Whistleblowing System.
Sebelumnya, perkara Ari Ubenz menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan transparansi proses perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan, terdakwa diketahui telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan penggantian kerugian sebesar Rp80 juta kepada korban sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik.
Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Metro.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.