RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap sopir yang diduga menggelapkan satu truk Mitsubishi Ragasa PS120.
Pelaku berinisial YJP berusia 37 tahun dan merupakan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ia ditangkap karena menggelapkan truk senilai Rp140.000.000 milik Hery Santoso yang merupakan warga Menggala Timur.
Kapolsek Menggala AKP Eman Supriyatna melalui Kanit Reskrim Aipda Solihin mengatakan bahwa pelaku awalnya bekerja sebagai sopir korban.
Sebelum kejadian, pelaku menjalankan pekerjaan dengan baik dan rutin menyetor hasil muatan.
Namun sejak Juli 2025 pelaku menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.
Menyadari hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/33/XI/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Tulang Bawang melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 3 Desember 2025 polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Berbekal informasi tersebut, polisi dari Tulang Bawang langsung menuju Pulau Jawa.
Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB petugas menangkap pelaku bersama barang bukti truk di wilayah Pantura.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Iya benar. Pelaku kami amankan di wilayah Pantura,” kata Kapolsek Menggala pada Senin, 8 Desember 2025.
AKP Eman menyampaikan terima kasih kepada anggota di lapangan serta dukungan Polres Batang dan Polda Jawa Tengah.
Barang bukti yang disita berupa satu truk Mitsubishi Ragasa PS120 warna kuning, satu STNK asli, dan satu kunci kontak kendaraan.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti.