RADAR LAMPUNG.CO.ID - PolsekTeluk Betung Timur (TBT) berhasil meringkus seorang tersangka berinisial R, spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), yang teridentifikasi melakukan aksi bobol rumah di sejumlah lokasi.
pelaku merupakan warga Kelurahan Karang Maritim, Panjang.
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Toni Apriadi mengungkapkan bahwa penangkapan R didasarkan pada dua laporan polisi yang masuk ke Polsek TBT pada akhir tahun 2025 lalu.
"Berdasarkan laporan tertanggal 15 November dan 22 Desember 2025, tersangka beraksi di wilayah Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur, " ujar kapolsek dalam ekspose di polresta.
Kendati demikian, meski di kelurahan yang sama, tersangka menyasar dua jalan yang berbeda.
Dalam menjalankan aksinya, R tidak sendirian. Ia diketahui merupakan bagian dari komplotan yang berjumlah empat orang.
Modus yang digunakan yakni menyasar rumah yang berpenghuni pada saat pemiliknya sedang terlelap.
Diketahui, pelaku zpesialis bobol rumah beraksi sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 subuh.
"Caranya dengan mendongkel jendela, masuk ke rumah, lalu menggasak sepeda motor serta barang berharga lainnya seperti handphone," jelasnya.
Tersangka R yang merupakan warga Bandar Lampung diduga kuat menjadi otak atau penyedia fasilitas bagi rekan-rekannya yang berasal dari luar Lampung.
Dari total empat pelaku, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka R ini yang mengatur strategi. Dia juga yang memodali operasional, mulai dari uang rokok hingga kebutuhan lainnya sebelum beraksi. Tiga rekannya yang lain berasal dari Sumatera Selatan," ungkapnya.
Selain di Teluk Betung Timur, komplotan ini telah beraksi di banyak titik, termasuk wilayah Tanjung Bintang dan Merbau Mataram dengan total enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah teridentifikasi.
Ancaman 7 Tahun Penjara, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit handphone dan STNK kendaraan korban.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap tiga pelaku lainnya serta mencari keberadaan unit sepeda motor yang telah dijual.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.