WFH Setiap Jumat! ASN Lampung Diharapkan Disiplin Lewat Pengawasan Berlapis

Prima Imansyah Permana - Kamis, 02 Apr 2026 - 14:23 WIB
WFH Setiap Jumat! ASN Lampung Diharapkan Disiplin Lewat Pengawasan Berlapis
WFH Setiap Jumat! ASN Lampung Diharapkan Disiplin Lewat Pengawasan Berlapis - Dokumentasi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat

 

RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tetap berjalan disiplin dengan sistem pengawasan berlapis.

Mulai dari absensi elektronik hingga pemantauan langsung oleh atasan, seluruh aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terkontrol.

Advertisements

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa mekanisme absensi ASN tidak mengalami kendala karena telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi “Sikap”.

“Untuk absensi tidak ada masalah, karena Pemprov Lampung sudah menerapkan absensi elektronik. Pegawai melakukan absensi melalui aplikasi Sikap, sekaligus mengunggah foto kegiatan,” ujar Marindo kepada Radarlampung.co.id, Kamis 2 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan melakukan absensi dari rumah masing-masing sesuai titik lokasi. 

Hal ini untuk memastikan bahwa pegawai benar-benar menjalankan tugas dari rumah, bukan di tempat lain.

Advertisements

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan secara berjenjang. Atasan langsung memiliki peran penting dalam mengontrol kinerja bawahannya selama WFH.

“Nanti atasan langsung yang akan memonitor, mengatur, mengecek absensi, dan memantau pekerjaan yang dilakukan di rumah. Lalu dilaporkan kembali ke atasan mereka,” jelas Marindo.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan membuat laporan rutin sebagai bentuk evaluasi.

Rekapan kegiatan ASN akan dilaporkan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH.

Advertisements

Menanggapi kekhawatiran adanya ASN yang memanfaatkan WFH untuk kepentingan pribadi, Marindo menegaskan bahwa pegawai tetap berkewajiban bekerja penuh pada hari Jumat.

“Tidaklah, karena pada hari Jumat mereka tetap bertugas. Kebijakan ini berlaku se-Indonesia, jadi kita pastikan mereka tidak akan keluar untuk jalan-jalan,” tegasnya.

Ia juga memastikan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Seluruh aktivitas tetap dipantau secara ketat untuk menjaga kedisiplinan.

“Iya, tetap ada sanksi. Semuanya tetap dimonitor,” imbuhnya.

Advertisements

Dalam sistem pengawasan ini, pejabat Eselon II di masing-masing OPD menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap kinerja pegawai. 

Sementara itu, Sekda dan pejabat Eselon II tidak menjalankan WFH dan tetap berada di kantor untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Selain itu, layanan publik seperti Samsat, rumah sakit, dan perizinan juga dipastikan tetap beroperasi normal meski kebijakan WFH diberlakukan.

Dengan langkah ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Advertisements

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan WFH diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus merespons kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor, seperti Sekda, pejabat eselon II, serta layanan darurat, ketertiban, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.

Advertisements

Sulpakar menegaskan, WFH juga bertujuan mendorong efisiensi anggaran. Pemerintah daerah diminta menghitung dampak penghematan untuk dilaporkan secara berjenjang hingga ke Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pemprov Lampung mendorong pelaksanaan Car Free Day di kabupaten/kota. Mekanisme pengawasan ASN selama WFH diserahkan ke masing-masing daerah dan OPD, dengan tetap dipantau provinsi.

Ia memastikan tidak ada penarikan kendaraan dinas, dan kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi awal tanpa angka pasti penghematan.

Advertisements

Share:
Editor: Dian Saptari
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements