LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai tancap gas menyusun rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun anggaran 2027.
Fokus utamanya adalah memastikan proporsi belanja pegawai tidak melebihi batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini tengah memformulasikan aturan tersebut ke dalam dokumen perencanaan tahunan.
"Sekarang kita sedang merancang rancangan awal untuk APBD murni tahun 2027, dimulai dari RKPD. Di situ kita mulai memformulasikan agar tetap patuh terhadap ketentuan maksimal 30 persen," ujar Nurul Fajri saat memberikan keterangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, posisi belanja pegawai pada APBD 2026 Pemprov Lampung masih berada di angka 30,06 persen atau sekitar Rp2,8 triliun. Angka ini sedikit di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Nurul menegaskan, strategi yang diambil Pemprov Lampung bukan dengan cara memotong nominal belanja pegawai, melainkan dengan memperbesar total belanja daerah secara keseluruhan.
Meningkatkan Belanja Sektor Publik: Mendorong alokasi anggaran pada sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat agar total belanja daerah meningkat.
Efisiensi Proporsional: Menjaga agar rasio belanja pegawai tetap stabil sementara volume APBD diperbesar.
Optimalisasi Pendapatan: Mengupayakan agar postur APBD memiliki ruang fiskal yang lebih luas.
Nurul Fajri tak menampik bahwa tantangan terbesar dalam menjaga rasio ini adalah fluktuasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia mencatat, porsi belanja pegawai Lampung sebenarnya pernah berada di angka ideal, yakni 27 persen.
Namun, akibat adanya pengurangan TKD sebesar Rp585,9 miliar, persentase belanja pegawai otomatis melonjak karena total belanja daerah yang menyusut.
"Makanya kita berharap ke depan tidak ada lagi penurunan TKD. Jika TKD stabil, maka ruang belanja publik bisa meningkat dan rasio belanja pegawai tetap aman di bawah 30 persen," harapnya.
Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diberi waktu transisi hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawainya.
Tujuannya agar daerah tidak "habis ongkos" hanya untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, melainkan memiliki sisa anggaran yang cukup untuk membiayai pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Lampung.