LAMPUNG SELATAN– Jagat media sosial TikTok dihebohkan dengan unggahan akun @Kalianda16 yang membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam unggahan tersebut, seorang oknum pegawai Lapas berinisial MFP dituding melakukan pungli terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di area blok hunian. Mirisnya, aksi tersebut diduga dilakukan dengan dalih menjalankan perintah atasan.
Akun tersebut juga mengkritik tajam komitmen Lapas Kalianda terkait deklarasi Anti HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Program yang seharusnya menjadi benteng integritas tersebut justru dianggap hanya menjadi ajang formalitas bagi oknum tertentu.
Pantauan di media sosial, sejak diunggah 22 jam yang lalu, postingan tersebut telah menyedot perhatian netizen dengan lebih dari 23 ribu tayangan, 635 suka, dan ratusan kali dibagikan.
Komentar pedas pun bermunculan dari warganet. Akun Batman mendesak agar pihak Lapas segera memberikan penjelasan.
"Wah-wah harus klarifikasi sepertinya Lapas Kalianda," cuitnya di kolom komentar.
Senada, akun papago menuliskan kritik yang lebih keras terkait kondisi di dalam Lapas.
"Sudah tahu dari lama, di Lapas itu hancur banget. Parah semua pihaknya," tulis akun tersebut.
Menyikapi kegaduhan tersebut, Kalapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman intensif terhadap isu yang menyeret nama salah satu pegawainya tersebut.
"Lagi kami dalami dan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan. Atas nama yang bersangkutan saja (MFP)," ujar Beni Nurrahman saat dikonfirmasi, Rabu 29 April 2026.
Saat ditanya mengenai dugaan pungli yang spesifik mengarah pada izin penggunaan telepon genggam di dalam sel, Beni belum memberikan jawaban mendetail. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
"Masih pendalaman, beri kami waktu," imbuhnya singkat.
Meski tengah diterpa isu miring pasca viralnya unggahan tersebut, Beni menegaskan bahwa semangat pemberantasan pelanggaran di dalam Lapas tidak akan kendor.
Ia menekankan bahwa Deklarasi Anti HALINAR yang baru saja dilaksanakan pada Senin 20 April 2026 lalu tetap berlaku dan menjadi pedoman utama seluruh jajaran.
"Deklarasi itu upaya untuk tidak ada pelanggaran aturan yang berlaku di Lapas. Jadi sampai kapan pun tetap berlaku di Lapas Kalianda," tegasnya.
Pihak Lapas berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika oknum pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sesuai dengan regulasi yang berlaku.