BANDAR LAMPUNG- Motor listrik atau sepeda listrik kini menjadi pemandangan lumrah di sudut-sudut Kota Bandar Lampung seiring tren kendaraan ramah lingkungan yang memuncak pada Mei 2026.
Di tengah topografi kota yang didominasi perbukitan dan berlakunya regulasi pajak terbaru, warga Kota Bandar Lampung kini harus lebih jeli memilih mana yang paling tangguh untuk mendukung mobilitas harian dari Rajabasa hingga Telukbetung.
Berdasarkan pantauan Radar Lampung, kemampuan melibas tanjakan menjadi indikator utama bagi warga sebelum meminang unit baru.
Untuk jalur ekstrem seperti Sukadanaham, Beringin Raya, hingga tanjakan curam di Way Halim, motor listrik dengan daya di atas 1000W menjadi rekomendasi utama karena memiliki torsi yang stabil.
Sebaliknya, sepeda listrik (E-Bike) lebih cocok difungsikan sebagai komuter jarak pendek di wilayah landai seperti Sukarame atau Kedaton.
Jika dipaksa membawa beban berat di medan terjal, efisiensi baterai sepeda listrik dipastikan akan menurun drastis.
Legalitas dan Aturan Pajak 2026
Per April 2026, peta kepemilikan kendaraan listrik resmi berubah mengikuti Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, motor listrik kini resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Meskipun tarifnya tetap jauh lebih kompetitif dibandingkan motor bensin, pemilik motor listrik kini wajib melengkapi diri dengan SIM C dan STNK.
Sementara itu, sepeda listrik tetap menyandang status bebas pajak.
Namun, Satlantas Polresta Bandar Lampung menegaskan aturan tegas yakni sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya utama atau jalur protokol demi faktor keselamatan pengguna.
Dukungan Infrastruktur SPKLU di Lampung
Kemudahan pengisian daya juga kian merata. Hingga Mei 2026, PLN UID Lampung telah mengoperasikan setidaknya 19 unit SPKLU di 11 lokasi vital Bandar Lampung.
Titik-titik strategis seperti Terminal Rajabasa, UP3 Tanjung Karang, hingga Els Coffee Bypass kini siap melayani pengguna motor listrik yang membutuhkan pengisian daya cepat.
Untuk model sepeda listrik maupun motor listrik yang populer dengan harga OTR Lampung adalah Polytron Fox R/Gesits G1
Harga Estimasi Sepeda Listrik Rp3,7 Juta – Rp7 Juta. Sementara Motor Listrik estimasi Rp15,4 Juta – Rp27 Juta
Kekuatan Tanjakan untuk sepeda listrik termasuk rendah atau cocok area landai.
Bila dibandingkan dengan motor listrik cocok untuk daerah tinggi atau area perbukitan.
Untuk legalitas, Sepeda listrik tanpa SIM/STNK. Sementara Motor Listrik Wajib SIM C & STNK
Mengenai Pajak (PKB), untuk sepeda listrik bebas pajak. Sementara Motor listrik dikenai pajak mulai berlaku sejak 2026.
Untuk jarak tempuh, sepeda listrik hanya 30-50 km. Sementara Motor listrik bisa ditempuh 80-100+ km
Mana yang Pas untuk Anda?
Pilih sepeda listrik, jika kebutuhan Anda hanya sebatas mobilitas jarak dekat (5-7 km) di dalam lingkungan perumahan, seperti mengantar anak sekolah atau berbelanja di pasar terdekat.
Sementara, memilih motor listrik, jika Anda adalah pekerja komuter lintas kecamatan yang harus melewati jalan utama dan medan berbukit setiap hari.
Dengan biaya hanya Rp5 ribu per pengisian daya penuh, motor listrik tetap menjadi solusi transportasi masa depan paling efisien di Lampung.
Yuk, saatnya menentukan pilihan untuk beralih ke Motor Listrik atau Sepeda Listrik?