RADARLAMPUNG.CO.ID – Aksi pembunuhan menggemparkan warga Jalan Haji Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Seorang pria bernama Bima Prasetio (27) tega menghabisi nyawa Wiwik Safitri (50), yang merupakan tantenya sendiri. Modus pembunuhan diduga kuat dipicu dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban.
Bima diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sementara korban adalah ibu rumah tangga. Keduanya tinggal dalam satu rumah, namun terpisah oleh sekat dinding.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, memaparkan kronologi peristiwa tragis tersebut. Pembunuhan terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
"Peristiwa terungkap berawal dari laporan warga pada hari Minggu, 23 November 2025, tentang penemuan mayat," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan observasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dialah yang membunuh korban.
Aksi itu bermula ketika BP terbangun dan kembali mengingat sakit hati serta dendam karena pernah dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Karang Barat terkait kasus penggelapan. Rasa marah memicu niat jahat.
Pelaku kemudian mendatangi kamar korban dengan memanjat plafon rumah dan masuk melalui lubang plafon. Saat korban sedang tidur, BP langsung mencekik Wiwik Safitri hingga tak bergerak. Hasil autopsi menegaskan penyebab kematian akibat patah tulang di sekitar tenggorokan, sesuai keterangan pelaku.
Yang mengejutkan, setelah membunuh tantenya, BP melakukan tindakan di luar kebiasaan. Ia membisikkan kalimat “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun” di telinga korban, lalu membacakan dua kalimat syahadat. Pelaku kemudian memakaikan korban baju pengantin dan mukena yang ia temukan di lemari karena merasa kasihan melihat korban sendirian di kamar.
Setelah azan Subuh berkumandang, BP bahkan sempat salat Subuh di samping jenazah korban sebelum mengambil kunci kamar dan melarikan diri.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BP kembali masuk ke kamar korban melalui plafon untuk mengambil motor Scoopy merah dan ponsel Redmi milik korban. Ia menjual ponsel tersebut seharga Rp600.000 dan menggadaikan motor kepada seseorang berinisial R di Merbau Mataram seharga Rp6 juta.
"Uang hasil jual motor habis untuk main slot," tegas Kompol Faria Arista.
Pelaku yang berhasil diamankan mengaku sering mengonsumsi obat keras jenis Tramadol, namun saat kejadian ia melakukan aksinya dalam kondisi sadar tanpa pengaruh obat-obatan.
Atas tindakannya, Bima Prasetio resmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
*Peserta Magang Kemnaker Batch 1