LAMPUNG TIMUR- Pelarian ZR, warga Kota Metro yang diduga melakukan 'rudapaksa' terhadap anak di bawah umur, berakhir di tangan kepolisian.
Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur bersama Polsek Raman Utara berhasil membekuk penagih utang koperasi ini di Lamtim diduga 'Rudapaksa' Gadis di Bawah Umur pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya, MM (16), warga Kecamatan Raman Utara.
Kapolsek Raman Utara, melalui Kanit Reskrim Aiptu Feri Setiawan, mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh niat spontan saat melihat situasi rumah korban yang sepi.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, ZR mendatangi rumah korban dengan tujuan profesional, yakni menagih uang pinjaman koperasi.
Namun, niat tersebut berubah menjadi aksi kriminal saat ia melihat korban sedang sendirian di dapur.
"Saat melihat anak korban sedang sendirian di dapur rumah, ditambah suasana sepi, timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh," terang Aiptu Feri Setiawan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban MM sempat melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merangsek masuk ke area dapur.
Korban bahkan mencoba mengganjal pintu dengan kakinya agar pelaku tidak bisa masuk.
Namun, tenaga pelaku yang lebih besar membuat pertahanan korban jebol. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan tindakan 'rudapaksa'.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat membersihkan jejak dengan jaket miliknya sebelum bergegas pergi,"tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga minggu sejak laporan resmi diterima, Tim Gabungan akhirnya berhasil mengendus keberadaan ZR.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti dalam sebuah operasi penyergapan pada dini hari.
"Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini terduga ZR sudah kami amankan di Mapolsek Raman Utara," tegas Kanit Reskrim.
Atas perbuatan bejatnya, ZR kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ZR terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pemberatan lain mengingat korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.